Beranda Bekasi Raya Pasca Pailit, Perumahan PT Hadez Graha Utama Pailit Disegel Distaru Kota Bekasi

Pasca Pailit, Perumahan PT Hadez Graha Utama Pailit Disegel Distaru Kota Bekasi

Rapat Koordinasi Pasca Penyegelan Perumahan PT. Hadez Graha Utama (Humas Pemkot Bekasi)Rapat Koordinasi Pasca Penyegelan Perumahan PT. Hadez Graha Utama (Humas Pemkot Bekasi)
Rapat Koordinasi Pasca Penyegelan Perumahan PT. Hadez Graha Utama (Humas Pemkot Bekasi)

Bekasi, Kilasbekasi.id – Dinas Tata Ruang (Distaru) Kota Bekasi melakukan menyegelan perumahan Pemkot Bekasi Gelar Rapat Koordinasi Pasca Penyegelan Perumahan PT Hadez Graha Utama yang terletak di Jalan Raya Cikunir RT. 001 RW. 013 Kelurahan Jatiasih Kecamatan Jatiasih Kota Bekasi.

Penyegelan dilakukan berdasarkan Putusan Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor: 256/Pdt.Sus-PKPU2022/PN.Niaga.Jkt.Pst. 12 Juli 2023 yang menyatakan bahwa PT Hadez Graha Utama telah pailit.

Dalam Rapat Koordinasi Pasca Penyegelan Perumahan PT. Hadez Graha Utama yang membahas perkembangan dan situasi di area perumahan pasca penyegelan, Plt Kepala Dinas Tata Ruang Lintong Dianto Putra menyatakan, pihaknya akan menjaga status quo lahan.

Tim penertiban bangunan yang melanggar perizinan di Kota Bekasi akan menjaga status quo lahan sehingga tidak ada aktivitas apapun di dalam lahan tersebut dengan mengedepankan pendekatan persuasif sehingga dapat menjaga kondusifitas masyarakat.

Lintong menyampaikan agar menutup akses jalan masuk dan selalu dilaksanakan monitoring di wilayah oleh Perangkat Daerah terkait agar tidak adanya tindakan pencurian maupun perusakan dan memastikan spanduk atau plang segel tetap terpasang.

“Kami mengingatkan kembali kepada  perangkat daerah terkait agar selalu melakukan pemantauan guna menghindari adanya pengrusakan yang berdampak merugikan serta terjadinya pelanggaran hukum” ucap lintong sperti dikuip dari laman resmi Pemkot Bekasi, Rabu (3/7/2024)

Adapun unsur samping yang terdiri dari Polres Metro Bekasi Kota (BIMASPOL), Komandan Distrik Militer 0507 Kota Bekasi (BABINSA), Subdenpom Jaya/2-1 dan Kejaksaan Negeri Kota Bekasi siap menurunkan personel untuk kegiatan yang dimaksud dengan melakukan monitoring dan evaluasi setiap satu minggu sekali dan Satuan Polisi Pamong Praja Kecamatan akan melakukan pengawasan setiap hari di malam hari.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here