Bekasi, kilasbekasi.id – Seorang pelaku begal yang biasa beraksi di wilayah hukum Kabupaten Bekasi ditangkap anggota Polsek Cikarang Barat. Di hadapan petugas, pelaku mengaku sering menjalankan aksinya di Cikarang Utara dan Cikarang Barat.
Kapolsek Cikarang Barat, AKP Tri Seno mengatakan, berdasarkan pengakuan pelaku, aksi pembegalan juga dilakukan di Jalan Raya Kali CBL, Kampung Kedaung, Desa Kertamukti, Kecamatan Cibitung, Kabupaten Bekasi.
“Beberapa kali mereka juga mengaku beraksi di CBL,” katanya, Senin (27/9/2021).
Pelaku pembegalan berinisial BHJ (27) ini mengaku saat menjalankan aksinya selalu menakut-nakuti korbannya dengan senjata api jenis airsoft gun. Senjata tersebut ia peroleh dari pelaku berinisial UCL (25) yang berhasil melarikan diri.
“Tersangka ini tak segan-segan melukai korbannya. Baik dengan senjata tajam maupun airsoft gun. Kami masih memburu pemasok senjata api tersebut,” katanya.
Aksi BHJ berakhir setelah ia ditangkap ketika melakukan begal di kawasan Kelurahan Telagaasih, Kecamatan Cikarang Barat, Kabupaten Bekasi, Selasa (21/9/2021) lalu, sekitar pukul 23.00 WIB.
Modus pelaku yakni memepet korban yang mengendarai sepeda motor sendirian, sambil menakut-nakuti dengan senjata tajam berupa celurit.
Korban yang ketakutan kemudian terjatuh dari motor. Saat itu pula BHJ yang dibonceng di belakang turun dari sepeda motornya dan membawa kabur motor milik korbannya.
“Modus mereka selalu sama. Memepet korban yang sendiran di jalan, kemudian mengancam mereka dan bahkan tak segan melukai korbannya,” katanya.
BHJ berhasil diamankan petugas yang dibantu warga setempat. Sedangkan UCL melarikan diri.
“Kami masih mendalami kemungkinan adanya pelaku lain yang tergabung dalam komplotan ini. Karena mereka ini memang mengaku sudah sering melakukan aksi serupa sebanyak 20 kali,” katanya.
Dari peristiwa ini, polisi mengamankan barang bukit berupa sepucuk airsoft gun beserta 12 peluru, satu bilah senjata tajam berupa celurit, satu unit HP dan tiga unit sepeda motor. Pelaku dikenakan pasal 365 KUHP dengan ancaman 12 tahun penjara.(Ramadanu)