Bekasi, Kilasbekasi.id – Satreskrim Polres Metro Bekasi Kota menangkap pelaku penganiayaan satpam RS Mitra Keluarga Bekasi.
Pria berinisial Afet ini ditangkap polisi di Bandara Soekarno-Hatta pada Kamis (10/4) malam.
“Terlapor AFET kami tetapkan status dari terlapor menjadi tersangka,” kata Kasatreskrim Polres Metro Kota Bekasi, Kompol Binsar Hatorangan Sianturi di Polres Metro Kota Bekasi, Jumat (11/4/2024).
Penetapan status tersangka dilakukan usai Polres Metro Kota Bekasi melakukan pemeriksaan terhadap pelaku.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 351 ayat (2) KUHP, dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.
Sebelumnya, Polres Metro Bekasi telah melayangkan surat pemamggilan. Namun pelaku mangkir.
Polisi kemudian melayangkan pemanggilan kedua untuk Afer untuk diperiksa pada Rabu, 9 April 2025 pukul 13.00, tetapi Afet masih berada di Pontianak.