Beranda Bekasi Raya Pemanfaatan TPST Bantargebang Diperpanjang, Segini Uang yang Diterima Kota Bekasi dari Jakarta

Pemanfaatan TPST Bantargebang Diperpanjang, Segini Uang yang Diterima Kota Bekasi dari Jakarta

tpst bantargebang bekasi
Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi (kanan).

Bekasi, kilasbekasi.id – Kota Bekasi akan menerima tipping fee sebesar Rp379 miliar setiap tahunnya. Uang tersebut hasil dari kesepakan antara Pemerintah Kota Bekasi dengan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta untuk memperpanjang kerja sama pemanfaatan lahan TPST Bantargebang.

“Kita baru saja menandatangani mengenai adendum perpanjangan kontrak kerjasama TPST Bantargebang bersama Pemerintah Provinsi DKI Jakarta,” kata Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi.

Nantinya, uang yang diterima Kota Bekasi tersebut akan dibagi-bagi ke 24 ribu kepala keluarga yang tinggal di sekitar TPST Bantargebang sebagai kompensasi bau sampah. Masing-masing kepala keluarga akan menerima Rp350 ribu per tiga bulan.

Warga yang akan menerima ‘uang bau’ Rp350 ribu ini tinggal di tiga kelurahan. Yaitu, Kelurahan Sumurbatu, Cikiwul dan Ciketing Udik. Sedangkan warga yang tinggal di Kelurahan Bantargebang menerima Rp175 ribu per bulan.

Selain uang bau, Pemerintah Kota Bekasi juga akan memanfaatkan hasil kerja sama tersebut untuk pembangunan infrastruktur saluran air dan jalan. Serta bantuan pendidikan dan kesehatan untuk warga di Kecamatan Bantargebang.

Rahmat mengatakan, perjanjian kerja sama ini tidak berbeda dengan sebelumnya. Namun perjanjian kerja sama ini berlaku hingga 2026 mendatang.

“Kalau dilihat dari perspektif kondisi sekarang ini DKI Jakarta berat. Apalagi sampai ada kenaikan segala, perhitungannya juga tidak ada penambahan. Kerja sama ini dilakukan dari 2021-2026,” katanya.(Ramadanu)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here