Tegas! Pemkab Bekasi Hentikan Izin Pengembangan Perumahan yang Masih Banjir

21
0

Bekasi, Kilasbekasi.id – Pemerintah Kabupaten Bekasi mengambil langkah drastis untuk mengatasi krisis banjir di wilayah permukiman. Plt. Bupati Bekasi, dr. Asep Surya Atmaja, menegaskan akan menghentikan sementara (moratorium) pengembangan perumahan bagi pengembang yang belum mampu menuntaskan persoalan banjir di lokasi proyek mereka.

​Kebijakan ini berlaku bagi pengembang yang sudah mengantongi izin maupun yang belum. Penegasan ini disampaikan usai Forum Konsultasi Publik RKPD Kabupaten Bekasi Tahun 2027 pada Senin (26/01/2026).

Syarat Lanjut Pembangunan: Banjir Harus Tuntas

​Asep menyatakan bahwa langkah ini diambil sebagai bentuk tanggung jawab lingkungan. Menurutnya, pembangunan yang tidak memperhitungkan daya dukung lahan hanya akan menambah beban masyarakat.

​“Yang berizin saja, kalau perumahannya masih banjir, tidak boleh ada pengembangan dulu. Rapikan banjirnya dulu, baru izinnya bisa berjalan lagi. Apalagi yang tidak berizin,” tegas Asep.

​Data Pemkab Bekasi menunjukkan kondisi yang mengkhawatirkan. Sebanyak 85% kawasan perumahan di Kabupaten Bekasi terdampak banjir dan tercatat ada 51 desa dan 216 titik genangan. Salah satu penyebab utama: Tata ruang yang tidak teratur dan luapan sungai (Citarum & CBL).

Pengembang Wajib Serahkan Fasos-Fasum

​Selain masalah teknis drainase, Pemkab Bekasi menyoroti kewajiban pengembang terkait Prasarana, Sarana, dan Utilitas (PSU) atau fasos-fasum. Selama PSU belum diserahterimakan ke pemerintah daerah, seluruh kerusakan infrastruktur akibat banjir tetap menjadi tanggung jawab pengembang.

​”Pemerintah tidak bisa menanggung kesalahan pembangunan yang tidak beres sejak awal,” tambahnya.

DPRD Kabupaten Bekasi Dukung Penuh

​Langkah tegas eksekutif ini mendapat lampu hijau dari legislatif. Wakil Ketua DPRD Kabupaten Bekasi, Budi Muhammad Mustofa, menyatakan bahwa penertiban ini sangat penting agar pembangunan tidak saling merugikan antarwilayah.

​”Kami ingin pembangunan berkelanjutan. Jangan sampai perbaikan di satu titik justru memindahkan banjir ke titik lain,” ujar Budi.

​DPRD juga mendorong para Ketua RT dan RW di perumahan yang ditelantarkan pengembang untuk segera bersurat kepada Bupati. Tujuannya agar Disperkimtan dapat mendata dan mengambil alih pengelolaan infrastruktur yang terbengkalai demi kepentingan warga.

​Rencana tindak lanjut yang akan dilakukan Pemkab & DPRD antara lain pemanggilan pengembang: melakukan identifikasi komitmen pengembang dalam waktu dekat, audit tata ruang dengan meninjau kembali sistem drainase dan alih fungsi lahan dan kolaborasi liintas komisi DPRD akan melibatkan Komisi I dan III untuk mengawasi kepatuhan izin dan tata ruang para pengembang.

​Dengan kebijakan ini, masyarakat berharap Kabupaten Bekasi tidak lagi menjadi langganan banjir setiap musim penghujan tiba, sekaligus memastikan pengembang properti lebih patuh pada aturan tata ruang.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini