Beranda Bekasi Raya Pemkot Bekasi Bersama OJK Deklarasi Tolak Judol dan Pinjol Ilegal

Pemkot Bekasi Bersama OJK Deklarasi Tolak Judol dan Pinjol Ilegal

Bekasi, Kilasbekasi.id – Pj. Wali Kota Bekasi Gani Muhamad dan Kepala OJK Regional 2 Provinsi Jawa Barat Indarto Budiwitono bersama seluruh aparatur pemerintah di lingkungan Kota Bekasi mendeklarasikan Gerakan Tolak Judi Online dan Pinjaman Online Ilegal.

Deklarasi tolak judi online (judol) dan pinjaman online (pinjol) ilegal ini merupakan langkah awal komitmen Pemerintah Kota Bekasi bersama OJK untuk membangun kekuatan dalam mencegah segala dampak buruknya untuk masyarakat.

Pj. Wali Kota Bekasi Gani Muhamad mengajak seluruh pihak menciptakan lingkungan Pemerintahan yang lebih bersih dari tindakan ilegal, terutama dari permainan judi online yang secara tegas dilarang oleh agama.

“Judi online yang jelas-jelas dilarang Agama karena banyak mudharat-nya, dan bersama kita mencegah diri dari jeratan Pinjol Ilegal yang sudah banyak merugikan dengan beralih ke lembaga pinjaman yang legal dan terdaftar diawasi oleh OJK,” tegasnya.

Pengguna Pinjaman Online Tertinggi

Hal senada juga disampaikan Kepala OJK Regional 2 Provinsi Jawa Barat Indarto Budiwitono bahwa data sampai dengan April 2024 terdapat hampir 17 juta pengguna pnjaman online (pinjol) se-Indonesia dengan total pembiayaan hampir sebesar Rp63 triliun.

Kemudian, lanjutnya, berdasarkan laporan sampai dengan bulan Juni 2024 tercatat bahwa masyarakat Jawa Barat adalah pengguna pinjol tertinggi se-Indonesia dengan 4,7 juta pengguna dan total pembiayaannya hampir mencapai Rp16,5 triliun.

“Hal tersebut tidak serta merta dianggap sebagai prestasi walaupun Jawa Barat tercatat memiliki pengguna pinjol terbanyak se-Indonesia justru harus dijadikan sebuah refleksi sekaligus meningkatkan tindakan pencegahan agar meminimalisir kerugian-kerugian yang dialami jika terjerat pinjol ilegal,” ucap Indarto.

Dijelaskan bahwa saat ini OJK telah mempunyai tim Satgas Khusus, serta Call Center di 157 atau WhatsApp 081 157 157 157 untuk segala pelaporan terlebih lagi jika ditemukan Pinjol yang terindikasi ilegal.

Indarto menambahkan, sebuah pinjol dapat dicek legalitasnya apakah benar terdaftar dan diawasi OJK melalui laman bebsite OJK dan OJK pun menilai kewajaran biaya dan keuntungan Pinjol sehingga dinyatakan resmi oleh OJK.

“Cek terlebih dahulu legalitas dan nilai logisnya akan sebuah aplikasi pinjol. OJK tentu akan mengklaim legal jika biaya pinjaman dan kentungan bagi perusahaan peminjam masih wajar. Penting untuk diketahui bahwa pastikan aplikasi pinjol hanya memanfaatkan tiga fitur dalam smartphone, yakni kamera, mikrofon, dan lokasi, maka jika mengakses di luar tiga fitur tersebut dipastikan itu adalah pinjol ilegal,” tutup Indarto.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here