Bekasi, kilasbekasi.id – Dalam rangka memberikan arahan terkait teknis penyetoran BPJS Kesehatan bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan pemerintah daerah, Pemerintah Kota Bekasi mengikuti sosialisasi bersama dengan jajaran BPJS Kota Bekasi di ruang video conference Stadion Patriot Candrabhaga, Senin (23/11/2020).
Sosialisasi tersebut berkaitan dengan Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 75 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 70 Tahun 2020 tentang Penyetoran Jaminan Kesehatan bagi pekerja penerima upah di lingkungan Pemerintah Daerah.
Staf Ahli Wali Kota Bidang Keuangan dan Sumber Daya Manusia, Dra. Hj. Dwie Andyarini Dian Arga, M.Si, mewakili Pemerintah Kota Bekasi bersama BPKAD dan BPJS Kesehatan Kota Bekasi hadir dalam sosialisasi ini.
Diharapkan setelah mengikuti sosialisasi dan telah disepakati bersama dengan seluruh pemerintah daerah di tingkat provinsi dan kabupaten/kota akan langsung diimplementasikan, juga pada lingkup Pemerintah Kota Bekasi.
Sekretaris Ditjen Bina Keuangan Daerah Drs. Komedi, M.Si membuka acara sosialisasi secara resmi. Dalam sambutannya, dia menyampaikan harapannya agar seluruh elemen pemerintah pusat maupun daerah mendapatkan persamaan persepsi tentang jaminan sosial.
Acara dilanjutkan dengan pemaparan materi oleh narasumber dari Kementerian Dalam Negeri, Wasja, S.Sos, M.Ec.Dev dari Ditjen Bina Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri.
Dalam paparannya, Ditjen Bina Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri menyampaikan uraian dan ketentuan jaminan kesehatan mulai dari ketentuan umum, peserta dan kepesertaan, besaran iuran dan gaji, penyetoran, rekonsiliasi, ketentuan peralihan dan ketentuan penutup.
Acara sosialisasi yang dijadwalkan berlangsung pada 23 November 2020 ini melibatkan seluruh pemerintah daerah se-Indonesa dan akan ditutup pada 24 November 2020. (Rls)