Beranda Bekasi Raya Pemkot Bekasi Perpanjang Kebijakan ATHB hingga 2 Januari 2021

Pemkot Bekasi Perpanjang Kebijakan ATHB hingga 2 Januari 2021

Ilustrasi. (Ist)

Bekasi, kilasbekasi.id – Pemerintah Kota Bekasi memperpanjang kebijakan Adaptasi Tatanan Hidup Baru (ATHB) Masyarakat Produktif Aman Corona Virus Disease 2019 (Covid-19). Perpanjangan kebijakan ini tertuang dalam Surat Keputusan Wali Kota Bekasi Nomor: 300/Kep.570-BPBD/XII/2020.

ATHB di Kota Bekasi mulai diberlakukan kembali pada 3 Desember 2020 sampai dengan 2 Januari 2021. Jika dalam pelaksanaan ATHB tersebut, ditemukan kasus positif Covid-19 di kecamatan atau di kelurahan, maka Pemkot Bekasi akan memberlakukan Pembatasan Sosial Berskala Mikro (PSBM).

Koordinasi antara unsur TNI dan Polri terkait peran Satuan Tugas Penanganan Covid-19 harus konsisten dalam melakukan penegakan protokol kesehatan dan pengamanan hingga penanganan secara menyeluruh.

Pelaksanaan ATHB ini meliputi beberapa bidang, di antaranya kesehatan, pendidikan, agama, usaha perdagangan, jasa kepariwisataan hiburan umum, tempat kerja, tempat umum, dan sosial budaya harus memberlakukan protokol kesehatan.

Terakhir, segala biaya yang timbul saat pelaksanaan ATHB akan langsung dibebankan kepada Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Kota Bekasi atau sumber dana lain yang sah sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. (Rls)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here