Beranda Bekasi Raya Perpanjang SIM dan Bikin KTP di Kota Bekasi Wajib Perlihatkan Bukti Sudah...

Perpanjang SIM dan Bikin KTP di Kota Bekasi Wajib Perlihatkan Bukti Sudah Vaksinasi Covid-19

perpanjang sim kota bekasi
Aplikasi PeduliLindungi untuk mengecek apakah sudah divaksin atau belum.

Bekasi, kilasbekasi.id – Warga Kota Bekasi yang membutuhkan pelayanan publik seperti untuk membuat KTP, mengurus perizinan dan perpanjang SIM wajib memperlihatkan bukti sudah menjalani vaksinasi Covid-19. Bisa melalui aplikasi PeduliLindungi atau scan QR.

Aturan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Nomor : 440/1395/SET.COVID-19, yang ditandatangani Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi tertanggal 9 September 2021. Surat tersebut berlaku sejak tanggal diterbitkannya.

Dalam surat ini disebutkan program vaksinasi Covid-19 untuk menciptakan kekebalan tubuh komunitas masyarakat ini masih terus berlangsung. Tujuan dari dikeluarkannya surat edaran ini juga untuk akselerasi program vaksinasi di Kota Bekasi.

“Pelayanan publik seperti pengurusan perizinan, pembuatan KTP, perpanjang SIM, dan pelayanan publik lainnya,” kata Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi.

Berdasarkan data, sebanyak 1.242.592 warga Kota Bekasi sudah menjalani vaksinasi Covid-19. Sementara targetnya mencapai 2 juta orang.

Akhir pekan ini, Pemerintah Kota Bekasi kembali menggelar vaksinasi massal di seluruh kelurahan. Di setiap kelurahan terdapat minimal 10 lokasi vaksinasi.

Warga Kota Bekasi juga diimbau agar terus menerapkan protokol kesehatan. Seperti menggunakan masker, mencuci tangan, menjaga jarak, membatasi mobilitas, menjauhi kerumunan dan menghindari makan bersama.(Ramadanu)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here