Bekasi, kilasbekasi.id – Sebanyak 100 pelanggar terjaring petugas saat operasi nonyustisi pada masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di wilayah Mustika Jaya dan Bekasi Timur.
Operasi Yustisi kerap dilakukan terhadap pelanggar protokol kesehatan untuk melaksanakan ketentuan dalam SE Ketua GTPP Covid-19 Kota Bekasi No. 556/133/SET. Covid-19 dan Perda Kota Bekasi No. 15 Tahun 2020 tentang Adaptasi Tatanan Hidup Baru Dalam Penanganan Wabah Covid-19 pada masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat di wilayah Kota Bekasi.
Meski petugas sering menggelar operasi di berbagai wilayah, tetapi kesadaran masyarakat untuk menjaga kesehatan diri dari ancaman Covid-19 masih sangat rendah. Petugas terpaksa menjatuhkan sanksi kerja sosial maupun administratif kepada pelanggar sebagai efek jera.
Operasi Non Yustisi dilakukan untuk mengimbau masyarakat Kota Bekasi agar selalu mematuhi protokol kesehatan 4 M (memakai masker, menjaga jarak, mencuci tangan dan menghindari kerumunan) dalam memutus penyebaran Covid-19. (Rls)