Bekasi, kilasbekasi.id – Untuk mengantisipasi penyebaran Covid-19, Pemerintah Kota Bekasi melakukan pembatasan tempat ibadah. Hal ini menyusul penerapan pembatas kegiatan masyarakat (PPKM) level 3.
Pada PPKM level 3, aturan di tempat ibadah diperketat menjadi 50 persen dari total kapasitas.
Plt Wali Kota Bekasi, Tri Adhianto mengatakan dalam pembelakuan pembatasan di tempat ibadah ini, pihaknya telah mengeluarkan surat edaran Nomor : 443.145/SET.Covid-19, tentang Sosialisasi Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease (covid-19) dengan Protokol Kesehatan pada Rumah Ibadah di Kota Bekasi.
“Dalam Melakukan Kegiatan Peribadatan Keagaman berjamaah selama Penerapan PPKM Level 3 maksimal 50 persen dari kapasitas ruangan dan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat,” kata Tri Adhianto dalam keterangannya, Senin (14/2/2022).
Politikus PDIP Perjuangan itu juga menyampaikan agar menekankan edukasi kepada masyarakat dalam hal meningkatkan protokol kesehatan di tengah lonjakan kasus Covid-19 di Kota Bekasi. Terutama dalam penggunaan masker.
“Kita juga minta untuk mempertimbangkan faktor ventilasi udara yang baik, durasi, dan jarak interaksi untuk meminimalir risiko penularan dalam beraktivitas,” jelasnya.
Dalam pelaksanaan di tempat ibadah, Mas Tri sapaan Tri Adhianto juga meminta untuk memastikan tidak ada kerumunan sebelum dan setelah pelaksanaan kegiatan peribadatan keagamaan dengan mengatur akses keluar dan masuk jamaah.
“Menyampaikan informasi dan imbauan kepada masyarakat terkait perkembangan dan penanganan Covid-19 varian Omicron melalui woro-woro pada rumah ibadah,” katanya. (DK)