Bekasi, kilasbekasi.id – Tempat hiburan malam seperti karaoke dan warung remang-remang di wilayah Kota Bekasi masih ada yang buka melebihi batas waktu jam operasional yang sudah ditetapkan yakni pukul 00.00 WIB.
Berdasarkan pantauan, THM yang masih buka melebihi jam operasional seperti yang terdapat di bilangan Sumber Artha.
Pihak kepolisian akan bertindak tegas jika mendapati THM buka melebihi jam operasional, seperti menyegel tempat usaha tersebut.
“Kita temukan tempat karoke yang masih buka, padahal sudah jelas peraturan yang telah ditetapkan pada pukul 00.00 WIB Tempat Hiburan harus menutup,” kata Kasat Sabhara Polres Metro Bekasi Kota AKBP Bintang Simion Silaen, Minggu (6/2/2022).
Pengelola THM yang terindikasi buka melebihi jam operasional itu tergolong cerdik. Karena ketika didatangi petugas dari kepolisian, THM ini sudah dalam keadaan tutup.
“Di Pasar Bintara, ada beberapa tempat hiburan dengan sengaja menutup tempatnya. Untuk itu kita matikan kontak listrik dari luar dan kita tungguin di situ,” ucap Bintang.
Jika THM ini terus membandel, Bintang mengatakan, tidak segan-segan akan menyegelnya.
“Ini jelas sudah peraturan dari pemerintah, untuk itu kami tidak segan-segan melakukan penyegelan yang masih membandel,” imbuhnya. (DK)