Bekasi, kilasbekasi.id – Polres Metro Bekasi Kota memusnahkan ribuan botol minuman keras (miras) dan beragam jenis narkoba hasil sitaan tahun 2021. Pemusnahan dilakukan di halaman Polres Metro Bekasi Kota, Jumat (16/4/2021).
Barang sitaan yang dimusnahkan berupa 12.800 botol miras beragam merek, ganja seberat 6.490,79 gram, shabu seberat 182,34 gram, gorilla 48,38 gram, dan baya sebanyak 4.519 butir.
Pemusnahan barang haram tersebut disaksikan Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi bersama Forkopimda, tokoh agama, dan tokoh pemuda. Penyidik dari Kejaksaan juga menandatangani berita acara pemusnahan.
Kapolres Metro Bekasi Kota Kombes Pol. Aloysius Suprijadi mengatakan pihaknya menggelar operasi miras yang dijual di toko-toko yang tidak memiliki ijin selama tiga bulan, terutama menjelang bulan suci Ramadan.
Sementara Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi mengatakan operasi miras termasuk agenda rutin menjelang bulan puasa. Menurut dia, pemusnahan barang-barang haram tersebut murapakan hasil kerja keras dari Polres Metro Bekasi Kota, Kodim 0507, dan Pemerintah Kota Bekasi untuk mengurangi dampak negatif miras yang meresahkan warga.
“Sengaja kita serahkan ke Kapolres Metro Bekasi untuk melakukan operasi menjelang bulan suci Ramadan. Yang intinya untuk fokus dalam beribadah bagi umat muslim,” ujar Rahmat Effendi.
Dia berharap masyarakat benar-benar menjauhi minuman keras. Dia juga mengingatkan pedagang tidak menjual miras secara ilegal.
“Semoga masyarakat bisa ikut sosialisasi mengenai bahayanya narkoba dan minuman keras ini agar menghindarinya,” tuturnya. (Rls)