Bekasi, kilasbekasi.id – Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi menggelar rapat koordinasi mengenai pelaksanaan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat di Kota Bekasi. Rapat koordinasi dilakukan bersama Dandim 0507 Bekasi Kolonel Arm. Iwan Apriyanto, Kapolres Metro Bekasi Kombes Pol A. Suprijadi, Kepala Kejaksaan Negeri Kota Bekasi Laksmi Indriyah, dan perwakilan Pengadilan Negeri Kota Bekasi.
Merajuk pada Instruksi Menteri Dalam Negeri RI mengenai PPKM Darurat yang harus dilaksanakan mulai 3 Juli 2021 hingga 20 Juli 2021, kegiatan PPKM tersebut akan digabungkan dengan operasi yustisi dari Pengadilan Negeri dan Kejaksaan Negeri Kota Bekasi yang akan ditempatkan di masing-masing wilayah perbatasan Kota Bekasi.
Kepala Kejaksaan Negeri Kota Bekasi Laksmi Indriyah mengatakan Pemerintah Kota Bekasi serius melaksanakan PPKM Darurat yang telah diinstruksikan. Sistem operasi yustisi menerapkan standarisasi dan menjadi titik penentu untuk membuat efek jera.
Dia menyarankan agar dibuat Peraturan Wali Kota Bekasi sebagai payung hukum operasi yustisi, sehingga tidak terjadi kekosongan hukum. Laksmi Indriyah menegaskan pihaknya akan memberikan efek jera bagi warga yang tidak mengikuti aturan.
Sementara Wali Kota Bekasi Rahmat Effend mengatakan dalam evaluasi penegakan hukum selama 4 hari penerapan PPKM Darurat.
Dia mengungkapkan keputusan itu merujuk pada Peraturan Gubernur Jawa Barat No.5 Tahun 2021 pasal 34 mengenai denda sebagai sanksi administrasi dan mengacu pada Perwal No. 45 Tahun 2021 mengenai sanksi administrasi terhadap pelanggaran ringan.
Sebelum penegakkan operasi yustisi pada PPKM Darurat di perbatasan, akan dilakukan sosialisasi kepada warga sebagai bentuk peringatan khusus agar warga lebih memahami PPKM Darurat.
“Sinergitas ini merupakan tindak lanjut dari hasil rakor ini. Efek jera kepada warga yang masih tidak mengikuti aturan yang telah dibuat. Karena ini untuk warga sendiri, juga dalam bentuk pencegahan pada masa pandemi yang sedang tinggi kasusnya,” ujarnya.
Wali Kota juga memaparkan, pola yang sudah diterapkan saat ini baru sampai titik persuasif dan teguran ringan. Penerapan sidang di tempat terhadap masyarakat, khususnya pelaku usaha, namun belum ada kriteria standarisasi.
Karena terjadi penurunan kepatuhan protokol kesehatan pada pedagang kaki lima di seputaran Jalan Ahmad Yani dan sekitaran Alun-Alun Kota Bekasi, sehingga eksalasi kasus Covid-19 di Kota Bekasi sudah sampai level darurat.
Peningkatan level penegakan hukum melalui peraturan daerah atau peraturan Wali Kota merujuk pada perundang-undangan, namun tetap memperhatikan kondisi ekonomi masyarakat.Kepala Satpol PP Kota Bekasi ditunjuk sebagai Ketua Tim Penegakkan PPKM Darurat. (Rls)