Bekasi, Kilasbekasi.id – Pemerintah Kota Bekasi meluncurkan sekaligus menyosialisasikan program “RW Bekasi Keren”. Program ini merupakan gerakan kolaboratif untuk menata lingkungan perkotaan agar lebih bersih, rapi, hijau, dan nyaman bagi warganya.
Sosialisasi program “RW Bekasi Keren” ini digelar pada Jumat (3/10/2025) di Aula Arafah Asrama Haji Kota Bekasi yang dihadiri para ketua RT/RW, tokoh masyarakat, pemuda, hingga komunitas peduli lingkungan.
Dalam dokumen yang diterima Kilasbekasi.id, program RW Bekasi Keren ini merupakan upaya perwujudan visi dan misi Wali Kota dan Wakil Wali Kota Bekasi tahun 2025 – 2029 dalam upaya meningkatkan mutu pelayanan publik perkotaan dengan didukung ketersediaan infrastruktur yang memadai sekaligus upaya menggerakkan masyarakat dalam upaya pengurangan sampah di hulu, ketersediaan infrastruktur, sarana dan prasarana operasional lingkungan.
Ada empat rincian penunjang kegiatan pembangunan infrastruktur. Pertama, pembangunan, pengembangan dan pemeliharaan sarana dan prasarana lingkungan pemukiman (contoh: pembangunan/perbaikan saluran, jalan lingkungan dan lain-lain).
Kedua, pembangunan, pengembangan dan pemeliharaan sarana dan prasarana lembaga kemasyarakatan (contoh: Kantor RT/RW, Sekretariat PKK, Karang Taruna, LPM).
Ketiga, Pembangunan, pengembangan dan pemeliharaan sarana dan prasarana Kesehatan (contoh: pembangunan/pemeliharaan posyandu, posbindu MKC).
Keempat adalah Pembangunan, pengembangan dan pemeliharaan sarana dan prasarana pendidikan dan kebudayaan (contoh: taman bacaan masyrakat, bangunan kebudayaan).
Dalam pelaksanaannya, pihak kelurahan dengan melibatkan Kecamatan dan Pemerintah Daerah melakukan sosialisasi Program Penataan Lingkungan RW Bekasi Keren pada masyarakat. Kemudian, Pengurus RW melakukan musyawarah di tingkat RW untuk menginventarisasi/mendata dan menentukan kegiatan yang akan dilaksanakan berdasarkan hasil musyawarah.
Dalam pelaksanaan musyawarah untuk menentukan dan merencanakan kegiatan rencana kerja dan rincian anggaran kebutuhan belanja penggunaan dana Program Penataan Lingkungan RW Bekasi Keren memperhatikan kesesuaian antara harga Standar Satuan Harga yang berlaku di lingkungan Pemerintah Daerah atau apabila komponen yang dibutuhkan tidak terdapat dalam Standar Satuan Harga, maka dapat menggunakan harga pasar yang berlaku pada tahun berjalan.
Pengurus RW juga diwajibkan membuat berita acara hasil musyawarah dilampiri daftar hadir peserta musyawarah beserta dokumentasi pelaksanaan musyawarah dan pengurus RW harus menyampaikan berita acara hasil musyawarah melalui surat permohonan bantuan yang ditujukan kepada Lurah.
Terkait pertanggungjawaban, dokumen itu menyebutkan, RW bertanggung jawab secara formal dan material atas penggunaan dana bantuan yang diterima. Selanjutnya, RW menyampaikan surat laporan pertanggungjawaban penggunaan dana kepada Lurah yang berisi sekurang-kurangnya sebagai berikut:
a) Laporan pertanggungjawaban
b) Nota dan kwitansi
c) Dokumentasi kegiatan.
d) Surat pernyataan tanggung jawab mutlak
Kemudian, RW menyampaikan laporan pelaksanaan kegiatan kepada masyarakat di lingkungan RW melalui papan informasi RW.
Lurah melakukan verifikasi laporan pertanggungjawaban penggunaan dana dan melakukan monitoring hasil penggunaan dana yang dituangkan dalam berita acara hasil verifikasi dan dilaporkan kepada Wali Kota melalui Camat.
Dalam hal terdapat bantuan yang belum atau tidak digunakan, maka harus dikembalikan melalui rekening kas umum Daerah paling lambat pada minggu pertama bulan desember tahun anggaran berjalan.
Pertanggungjawaban atas pelaksanaan Program Penataan Lingkungan RW Bekasi Keren disampaikan kepada Lurah paling lambat pada minggu pertama bulan desember tahun anggaran berjalan.



