Bekasi, kilasbekasi.id – PT KAI Daop 1 Jakarta menutup perlintasan sebidang kereta api di KM52+2/3 antara Stasiun Lemahabang-Kedunggedeh, Kecamatan Cikarang Utara, Kabupaten Bekasi.
Penutupan perlintasan sebidang kereta api ini dilakukan pada Rabu (23/2/2022) kemarin. Penutupan ini dilakukan untuk mengurangi kecelakaan khususnya di perlintasan liar.
“Sebelumnya PT KAI Daop 1 Jakarta telah melakukan sosialisasi dengan pemasangan spanduk pemberitahuan. Bagi masyarakat yang biasa memanfaatkan perlintasan liar tersebut dapat menggunakan perlintasan resmi terdekat untuk keselamatan penggunaan jalan raya,” kata Kahumas PT KAI Daop 1 Jakarta, Eva Chairunisa, melalui keterangan tertulisnya, Kamis (24/2/2022).
Eva mengatakan, penutupan perlintasan liar tersebut sesuai dengan Pasal 94 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian. Pada ayat 1 disebutkan untuk keselamatan perjalanan kereta api dan pemakai jalan, perlintasan sebidang yang tidak mempunyai izin harus ditutup.
Kemudian pada ayat 2 disebutkan, penutupan perlintasan sebidang sebagaimana dimaksud pada ayat kesatu dilakukan oleh pemerintah atau pemerintah daerah.
“Pada awal tahun 2022 ini sebanyak lima perlintasan di wilayah Daop 1 Jakarta telah ditutup dengan bekerjasama para pihak terkait seperti Direktorat Jenderal Perkeretaapian Kemenhub, Pemda, Dishub dan Aparat Kewilayahan. Dari lima perlintasan yang ditutup, empat titik merupakan perlintasan liar dan satu titik perlintasan resmi,” ungkapnya.
Selain di Kabupaten Bekasi, penutupan perlintasan liar kereta api ini akan terus dilakukan secara bertahap dalam rangka meningkatkan keselamatan dan keamanan.
Masyarakat yang tinggal di sekitar jalur kereta api diimbau agar tidak membuat perlintasan secara ilegal. Karena bisa membahayakan keselamatan perjalanan kereta api dan pengguna jalan yang melintas.(putra)