Bekasi, Kilasbekasi.id – Penjabat (Pj) Gubernur Jawa Barat, Bey Machmudin melantik enam Penjabat (Pj) Kepala Daerah di Provinsi Jawa Barat, yakni Pj. Bupati Bandung Barat, Pj. Bupati Sumedang, Pj. Bupati Purwakarta, Pj. Wali Kota Sukabumi, Pj. Wali Kota Bandung, dan Pj. Wali Kota Bekasi pada Rabu, (20/09/2023).
Pelantikan Pejabat (Pj) Wali Kota Bekasi berdasarkan Surat Keputusan Menteri Dalam Negeri RI Nomor 100.2.1.3-3871 Tahun 2023 Tentang Pengesahan Pemberhentian Wali Kota Bekasi, dengan ini diputuskan bahwa Wali Kota Bekasi, Tri Adhianto mulai tanggal 20 September 2023 tidak lagi menjabat sebagai Wali Kota Bekasi.
Posisinya diisi oleh Raden Gani Muhammad, Kepala Biro Hukum pada Kementerian Dalm Negeri RI, sebagai Pj. Wali Kota Bekasi berdasarkan Surat Keputusan Menteri Dalam Negeri RI Nomor 100.2.1.3-3725 Tahun 2023 Tentang Pengangkatan Penjabat (Pj) Wali Kota Bekasi.
Setelah pelantikan, Pj. Wali Kota Bekasi, Raden Gani Muhammad menuturkan terima kasih atas kepercayaan yang diberikan kepadanya sebagai Pj. Wali Kota Bekasi.
Dia juga meminta dukungan dari segenap jajaran aparatur Pemerintah Kota Bekasi dan masyarakat Kota Bekasi dalam menjalankan roda pemerintahan ke depannya.
Di akhir masa kepemimpinannya, Tri Adhianto menyampaikan rasa bangga dan syukurnya atas segala komunikasi dan kerjasama yang telah terjalin dengan baik selama ini hingga Kota Bekasi berkembang pesat seperti sekarang ini.
“Pembangunan di Kota Bekasi semata-mata bertujuan untuk pemenuhan hak dan kebutuhan masyarakat di segi sarana prasarana Pendidikan, Kesehatan, dan juga Pelayanan Publik, sehingga kesejahteraan masyarakat pun meningkat dan Kota Bekasi mampu berkembang pesat,” kata Tri.