Bekasi, kilasbekasi.id – Gelombang ribuan buruh penolakan Peraturan Menteri (Permenaker) Ketenagakerjaan Nomor 2 Tahun 2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat JHT, terus mengalir.
Kali ini, buruh yang tergabung dalam Aliansi Buruh Bekasi Melawan (BBM) akan kembali mendatangi kantor BPJS Ketenagakerjaan Kabupaten Bekasi. Tujuannya untuk meminta dukungan agar peraturan tersebut dicabut.
Sekjen BBM Amir Mahfud mengatakan, aksi yang akan dilakukan ini untuk meminta dukungan kepada penyelenggaraan JHT. Karena, meski BPJS mengaku hanya sebagai operator, tapi juga memiliki hak untuk berbicara.
“Kami meminta BPJS bersuara membantu kita, karena dia yang di bawah, sehingga mengerti situasinya. Intinya adalah kita minta dukungan teman-teman BPJS di bawah untuk mensupport perjuangan kita tentang menolak Kemenaker,” katanya, Selasa (22/2/2022)
Aksi mendatangi kantor BPJS Ketenagakerjaan Kabupaten Bekasi akan digelar pada Rabu (23/2/2022) besok. Kata Amir, diperkirakan sekitar 1.000 buruh akan mengikuti aksi ini.
“Wilayah aliansi Buruh Bekasi Melawan itu Kabupaten Bekasi dan Kota Bekasi, nanti akan di bagi waktu aksinya, karena tidak berbarengan, untuk Kabupaten Bekasi tanggal 23 Februari. Kemungkinan masa aksi 1.000 orang,” tuturnya.
Sebelumnya, BBM melakukan aksi di kantor Kemenaker dan BPJS Jakarta. Dalam aksi tersebut, pihak kementerian meminta waktu tiga bulan untuk mengevaluasi Permenaker.
Sedangkan massa buruh memberi waktu dua pekan untuk mengevaluasi regulasi tersebut.(putra)