Bekasi, kilasbekasi.id – Di Kota dan Kabupaten Bekasi disebut sebagai daerah peredaran rokok ilegal. Kedua daerah tersebut mendapat barang ilegal tersebut dari Jawa Tengah dan Jawa Timur.
“Kota dan Kabupaten Bekasi menjadi wilayah peredaran rokok ilegal dan didatangkan dari Jawa Tengah dan Timur,” kata Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Jawa Barat, Yusmariza, saat pemusnahan barang ilegal di Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai Tipe Madya Pabean A Bekasi, Rabu (17/11/2021).
Menurut Yusmariza, munculnya pasar Barang Kena Cukai (BKC) ilegal yang menjual tembakau dengan harga murah karena pandemi Covid-19. Karena pada saat itu daya beli masyarakat menurun.
Seluruh barang ilegal hasil razia gabungan bersama TNI/Polri dan pemerintah daerah itu dimusnahkan di dua tempat. Yakni di Bekasi dan di gudang wilayah Bogor.
Baca : Ini Merek Rokok Ilegal Hasil Operasi Gabungan Pemkot Bekasi dan Ditjen Bea Cukai
“Secara keseluruhan total yaitu rokok sebanyak 6.654.560 batang dan MMEA sebanyak 21.210 mililiter,” ucapnya.
Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai Tipe Madya Pabean A Bekasi, Bobby Situmorang mengatakan, kerugian negara yang ditimbulkan dari barang ilegal tersebut sebesar Rp1,48 miliar dengan total nilai barang Rp2,53 miliar.
Sedangkan untuk barang sitaan yang tidak diketahui pemiliknya, lanjut Bobby, senilai Rp4,2 miliar dengan kerugian negara mencapai Rp1,87 miliar.
“Secara total 6,6 juta batang rokok, nilai barangnya seharga Rp6,74 miliar dan kerugian negara sekitar Rp 3,3 miliar,” ungkapnya.(Ramadanu)