Bekasi, Kilasbekasi – Pemerintah Kota Bekasi melalui RSUD dr. Chasbullah Abdulmadjid menyampaikan klarifikasi atas pemberitaan sejumlah media mengenai dugaan malpraktek yang dialami pasien anak A.S.A hingga terjadi laporan kepolisian.
Keterangan resmi disampaikan Wakil Direktur dan Keuangan selaku PPID Pelaksana RSUD dr. Chasbullah Abdulmadjid yang diterima Bagian Humas Setda Kota Bekasi sesuai tembusan surat Hak Jawab Nomor 445.1/4659/RSUD.Set tanggal 16 November 2023.
Dikatakan dalam surat tersebut, sehubungan dengan pemberitaan saudara pada portal media online https://venomena.id/2023/11/15/gawat-anaknya-lumpuh-hingga-tak- bisa-menangis-ibu-ini-laporkan-pihak-rsud-kota-bekasi-ke-polisi dengan judul “Gawat Anaknya Lumpuh Hingga Tak Bisa Menangis, Ibu Ini Laporkan Pihak RSUD Kota Bekasi ke Polisi”, yang tayang pada tanggal 15 November 2023, bahwa untuk memenuhi hak jawab kami sesuai ketentuan Undang-Undang nomor 40 tahun 1999 tentang Pers, dengan ini disampaikan sebagai berikut:
1. Bahwa benar anak A.S.A dengan nomor RM 18308922 pernah berkunjung dan menjadi pasien RSUD dr. Chasbullah Abdumadjid Kota Bekasi yang berdasarkan pemeriksaan masuk melalui IGD pada tanggal 24 Juli 2022 pukul 16.30, pasien datang dalam kondisi lemas, muntah-muntah setiap makan dan minum serta sudah 1 minggu sudah tidak kuat berjalanberjalan.
2. Selama masa perawatan dan pengobatan anak A.S.A mendapatkan rawat inap pada Ruang Anggrek dan Ruang PICU serta rawat jalan Poli Anak pada periode Juli-Oktober 2022 sudah sesuai tata laksana dan prosedur.
3. Mengutip redaksi berita yang pada intinya: “….saat diruangan dokter anak korban terjatuh dari tempat tidur…”
Dengan ini perlu kami jelaskan bahwa berdasarkan keterangan ibu pasien kepada perawat yang sedang bertugas pada saat itu kejadian tersebut terjadi di Ruang Anggrek saat ibu S.K. mendampingi pasien, sehingga perawat tidak mengetahui kronologi dengan jelas.
Namun demikian, dokter penanggung jawab pasien (DPJP) tetap memeriksa kondisi pasien pasca dinyatakan terjatuh oleh ibu pasien dan tidak didapatkan memar pada pasien atau luka akibat kekerasan apapun.
4. Bahwa DPJP sudah menjelaskan sekaligus memberikan edukasi kepada Ibu S.K. yang mengaku sebagai ibu pasien terkait diagnosis penyakit yang diderita anak A.S.A serta tindakan dan terapi yang diberikan kepada pasien sudah sesuai prosedur dan atas persetujuan keluarga pasien.
5. Bahwa Pemberian Obat Topamax sudah sesuai dosis dan merupakan rekomendasi dari Ikatan Dokter Anak Indonesia yang digunakan untuk meredakan kejang pada anak A.S.A.
6. Bahwa menurut catatan rekam medis, pasien berobat dan mendapat perawatan terakhir pada bulan oktober 2022 di RSUD dr. Chasbullah Abdulmadjid Kota Bekasi.
Namun sampai dengan saat ini, pasien A.S.A tidak pernah berkunjung/mendapat perawatan lagi di RSUD dr. Chasbullah Abdumadjid Kota Bekasi, sehingga kami tidak mengetahui kondisi terakhir pasien A.S.A serta pengobatan/terapi apa saja yang sudah diterima anak A.S.A selama rentang waktu Oktober 2022 sampai dengan November 2023.