Beranda Bekasi Raya Sebanyak 440 Jemaah Haji Kabupaten Bekasi Dilepas Pemkab Bekasi

Sebanyak 440 Jemaah Haji Kabupaten Bekasi Dilepas Pemkab Bekasi

Bekasi, Kilasbekasi.id – Sebanyak 440 jemaah haji Kabupaten Bekasi dikepas Pemkab Bekasi berangkat haji ke Tanah Suci tahun ini. Jemaah haji tersebut merupakan keberangkatan pertama yang terdiri dari 432 jemaah haji dan 8 orang petugas haji dari Kabupaten Bekasi.

Pelepasan jemaah haji kabupaten bekasi ini dilakukan oleh Sekretaris Daerah Dedy Supriyadi bersama dengan Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Bekasi Shobirin di Gedung Swatantra Wibawa Mukti, Kompleks Pemkab Cikarang Pusat pada Senin (13/06/2024).

Sekda Supriyadi mewakili Pj Bupati Bekasi menyampaikan, ibadah haji merupakan ibadah yang membutuhkan kesehatan fisik dan mental yang prima selama berada di tanah suci. Karena itu diimbau bagi seluruh Jemaah agar menjaga kondisi fisik dan mental agar tetap sehat.

“Kami mengimbau kepada bapak/ibu serta saudara calon jemaah haji untuk mempersiapkan fisik yang maksimal. Jaga kesehatan, agar selalu prima. Serta agar selalu khusyu dalam menjalankan ibadah di tanah suci,” ucapnya dikutip laman Pemkab Bekasi, Selasa (14/5/2024).

Kepada petugas haji Kabupaten Bekasi, Supriyadi berpesan untuk memberikan pelayanan terbaik kepada seluruh jemaah haji. Dengan begitu, seluruh jemaah haji baik pada saat berangkat maupun kembali ke tanah air, kembali dalam keadaan selamat dan sehat. “Semoga tetap sehat walafiat, tidak ada kekurangan apapun saat kembali ke tanah air,” lanjutnya.

Pada kesempatan itu, Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Bekasi Shobirin menjelaskan, tahun 2024 ini Kabupaten Bekasi mendapatkan quota haji sebanyak 2.249 orang. Quota ini terbagi ke dalam delapan kelompok terbang (kloter).

“Empat kelompok terbang, itu full jemaah asal Kabupaten Bekasi yang jumlahnya 432 orang. Sementara kloter lainnya bergabung dengan kloter Kabupaten-Kota di Jawa Barat,” tuturnya.

Mengenai kesehatan calon jemaah haji, sambungnya, kebijakan di tahun ini pemerintah memberlakukan kebijakan agar para jemaah dipastikan kesehatannya baik fisik maupun mentalnya (istitha’ah) sesuai dengan skrining secara detail sebelum pelunasan biaya haji. Sementara tahun sebelumnya pelunasan haji didahulukan daripada istitha’ah atau kemampuannya.

“Kalau dulu pelunasan (biaya haji) dulu baru cek kesehatan atau istitha’ah. Dengan kebijakan pak menteri di tahun ini, Insya Allah kesehatan jemaah haji lebih terkontrol dan terpantau. Dan istitha’ah ini jadi barometer atau syarat jemaah haji bisa berangkat,” tandasnya.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here