Bekasi, Kilasbekasi.id – Pemerintah Kota Bekasi melalui Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) melakukan penyesuaian jam kerja selama Ramadan 2023.
Pengaturan jam kerja untuk Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Tenaga Kerja Kontrak (TKK) tersebut tercantum dalam Surat Edaran nomor : 800/1584/BKPSDM.PKA terkait penetapan jam kerja pada bulan Ramadhan 1444 Hijriah.
Dikutip dari situs bekasikota.go.id, beberapa hal yang perlu diketahui oleh masyarakat Kota Bekasi adalah jam kerja yang berbeda di perangkat daerah yang memberlakukan sistem 5 hari kerja dan 6 hari Kerja.
Jam Kerja ASN dan TKK selama Ramadan 2023
Bagi Perangkat Daerah yang memberlakukan 5 hari kerja :
A. Hari Senin sampai dengan Kamis (07.30 – 14.30 WIB) dengan waktu istirahat (12.00-12.30 WIB)
B. Hari Jum’at (07.30-15.00 WIB) dengan waktu istirahat (11.30-12.30 WIB)
Sedangkan, bagi perangkat daerah yang memberlakukan 6 hari kerja :
A. Hari Senin sampai dengan Kamis dan Sabtu (07.30-13.30 WIB) dengan waktu istirahat (12.00-12.30 WIB)
B. Hari Jum’at (07.30 – 13.30 WIB) dengan waktu istirahat (11.30 – 12.30 WIB)