Bekasi, Kilasbekasi.id – Pemerintah Kota Bekasi siap memediasi pihak-pihak yang terlibat dalam sengketa Pasar Jati Asih. Hal itu disampaikan dalam audiensi dengan Pemkot Bekasi yang dipimpin oleh Pj. Wali Kota Bekasi Gani Muhamad di aula rapat Comand Center Pemko Bekasi.
Pihak-pihak vendor yang hadir dalam mediasi sengketa Pasar Jati Asih tersebut antara lain PT. Harsa, PT. MSA, PT. Dimas Jaya, PT. Mitra Utama, PT. RAM, PT. Surya, dan PT. SMJ.
Sementara dari pihak Pemerintah Kota Bekasi yang dihadiri oleh Pj. Wali Kota Bekasi Gani Muhamad, TP5 Kota Bekasi, Itko Kota Bekasi, Asda II, Kadisperindag, BPKAD, Kabag Humas, Kabag KS, Perwakilan Bapenda, Perwakilan Kecamatan Jati Asih, dan Perwakilan Kelurahan Jati Asih.
Dalam media tersebut terungkap adanya aduan yang dilakukan pihak vendor penggugat terhadap vendor PT. MSA terkait adanya penyimpangan kesepakatan, dari segi pembayaran, dan perjanjian pengelolaan lapak yang ada di Pasar Jati Asih.
Selain aduan dari pihak vendor, ada pula aduan dari perorangan terkait belum terakomodir secara baik dan benar pihak-pihak yang terlibat dalam pembangunan Pasar Jati Asih.
Pj. Wali Kota Bekasi Gani Muhamad menyatakan, Pemkot Kota Bekasi siap menjadi fasilitator sekaligus mediator kedua belah pihak, terkait problematika yang terjadi dalam proses pembangunan Pasar Jati Asih.
Pihaknya akan melakukan langkah-langkah kongkrit mulai dari melakukan observasi, peninjauan masalah, serta melakukan win-win solution terkait permasalahan yang sedang terjadi.
Pemkot bekasi akan memberikan ruang dan kesempatan kepada Inpektorat Daerah untuk melakukan pemeriksaan atau review segala hal-hal yang menyangkut proses pembangunan Pasar Jati Asih terutama kelengkapan dan keabsahan administrasinya apakah sudah sesuai ketentuan yang dipantau dan diperiksa langsung oleh tim auditor.
Hasil observasi, peninjauan masalah, dan pemeriksaan dari Inpektorat Daerah, kemudian akan dilaporkan kepada Pj. Wali Kota Bekasi dan akan segera digelar pertemuan berikutnya guna membahas progresnya.