Beranda Bekasi Raya Setelah Didemo Buruh, UMK 2022 Kabupaten Bekasi Diusulkan Naik Jadi Rp5 Juta

Setelah Didemo Buruh, UMK 2022 Kabupaten Bekasi Diusulkan Naik Jadi Rp5 Juta

umk 2022 kabupaten bekasi naik
Buruh di Kabupaten Bekasi unjuk rasa tuntut kenaikan UMK 2022 di bawah jalan layang Tol Cibitung-Cilincing.

Bekasi, kilasbekasi.id – Pemerintah Kabupaten Bekasi akhirnya mengusulkan UMK 2022 naik. Dalam surat usulan yang ditandatangani Plt Bupati Bekasi Akhmad Marjuki, upah minimum tahun depan naik sebesar 5,51 persen.

Kenaikan UMK itu setelah buruh Kabupaten Bekasi menggelar unjuk rasa di berbagai titik lokasi, Kamis (25/11/2021). Setelah melalui pertemuan, akhirnya Plt Bupati Bekasi mengeluarkan surat rekomendasi kenaikan UMK 2022 kepada Gubernur Jawa Barat.

Buruh Kabupaten Bekasi optimistis usulan kenaikan UMK tersebut bakal disetujui Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil. Karena berdasarkan pengalaman mereka, sampai saat ini belum ada usulan bupati atau wali kota terkait kenaikan upah minimum yang ditolak gubernur.

“Seingat saya selama sembilan tahun di SPSI dan 12 tahun bekerja, diputuskan oleh gubernur sesuai rekomendasi pimpian daerahnya. Sepengetahuan saya belum pernah ditolak,” kata Pengurus KSPSI Bekasi Raya, Guntoro, Kamis (25/11/2021).

Menurut Guntoro, Plt Bupati Bekasi hanya menandatangani usulan kenaikan UMK 2022 sebesar 5,51 persen. Sedangkan usulan lainnya tidak ditandatangani, termasuk hasil rapat pembahasan kenaikan upah minimum oleh Dewan Pengupahan.

“Karena surat secara resmi dari bupati, tidak ada surat lain yang direkomendasikan. Setelah kami walk out, sampai sekarang saya juga belum melihat isi berita acara dari hasil rapat Dewan Pengupahan,” ucapnya.

Meski begitu, Guntoro tak menampik jika ada kemungkinan lain yang bisa saja terjadi. Karena keputusan final soal kenaikan upah minimum ini kewenangan Gubernur Jawa Barat.

“Apapun bisa terjadi, karena yang menetapkan gubernur. Rekomendasi itu hanya bahan pertimbangan saja,” ucapnya.

UMK 2022 Kabupaten Bekasi Naik atau Tidak?

Sementara Kepala Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Bekasi, Suhup mengatakan, usulan kenaikan UMK 2022 yang dikeluarkan Plt Bupati Bekasi dan hasil pembahasan kenaikan upah minimum oleh Dewan Pengupahan akan disampaikan ke Provinsi Jawa Barat.

“Kita kirim dua-duanya ke Provinsi Jawa Barat. Jadi nanti yang mengesahkan provinsi, bukan kita,” katanya.

Sekadar diketahui, Dewan Pengupahan Kabupaten Bekasi secara aklamasi memutuskan UMK 2022 tidak mengalami kenaikan. Karena berdasarkan PP Nomor 36 Tahun 2021 dan Undang-Undang Cipta Kerja, upah minimum 2021 Kabupaten Bekasi sudah melampaui batas atas yakni sebesar Rp4.791.854.

Namun buruh tetap menuntut upah minimun dinaikan dengan cara menggelar unjuk rasa. Sehingga Plt Bupati Bekasi mengeluarkan rekomendasi UMK 2022 naik sebesar 5,51 persen atau menjadi Rp5.055.875.(Ramadanu)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here