Bekasi, Kilasbekasi.id – Kini warga Kecamatan Sukawangi tak perlu repot-repot apabila melihat atau mengetahui ada pelanggaran perda. Mereka bisa melaporkan lewat aplikasi Silapperda (Sistem Layanan Aduan Pelanggaran Perda),
Silapperda adalah aplikasi berbasis website yang dapat menampung aduan masyarakat terkait pelanggaran Peraturan Daerah (Perda) di Wilayah Kecamatan Sukawangi.
Kasi Trantib Kecamatan Sukawangi Fickry Fauzi Ahmad Dahlan mengatakan, inovasi Silapperda diluncurkan karena melihat situasi di lapangan bahwa pelanggar-pelanggar Perda cukup banyak terjadi dan belum terorganisir untuk bisa dilaporkan semuanya.
Fickry mengungkapkan, kendala terkait jarak dan waktu yang dibutuhkan untuk datang ke Kantor Kecamatan setempat menjadi faktor yang menimbulkan warga kesulitan dan merasa enggan untuk menyampaikan aduan mengenai tindak pelanggaran Perda disekitarnya.
“Selama ini pelanggaran Perda tidak dilaporkan secara maksimal. Dengan adanya Silapperda ini, kami memotong waktu untuk pelaporan, jadi apabila warga menemukan pelanggaran tidak perlu jauh-jauh ke Kecamatan atau lapor ke sana kemari. Cukup menggunakan aplikasi web yang kami buat, bisa melaporkan pelanggaran Perda,” tegasnya dikutip dari laman resmi Pemkab Bekasi, Rabu (10/8/2023).
Ia pun menyebutkan persoalan pelanggaran Perda yang kerapkali dikeluhkan masyarakat, seperti permasalahan sampah liar yang sering ditemui di beberapa titik berada di pinggir jalan utama. Juga munculnya bangunan-bangunan liar yang didirikan tidak pada lahan yang semestinya.
“Sesuai dengan Tupoksi diseksi Trantibum, apabila warga sudah melapor, kami mengecek langsung ke lapangan menindaklanjuti pelanggaran yang terjadi, biasanya sampah dan lainnya. Lalu yang dapat kami selesaikan langsung di lapangan, kami tuntaskan langsung bersama tim seksi Trantibum. Kalaupun tidak bisa, dan kewenangannya berada di Kabupaten, langsung kita buatkan nota dinas dari Kecamatan ke Pol PP Kabupaten, termasuk juga mungkin ke Dinas terkait lainnya,” jelasnya.
Meskipun saat ini, aplikasi Silapperda baru tersosialisasikan di tingkat aparatur Pemerintah Kecamatan dan Desa. Fickry optimis, kedepan melalui penyampaian informasi yang maksimal kepada masyarakat, Silapperda ini dapat digunakan secara optimal oleh warga untuk menampung aduan dan laporan terkait pelanggaran Perda.
“Hari ini mungkin warga banyak yang belum tau atau belum bisa menggunakan, jadi yang pertama perangkat-perangkatnya baik perangkat desa, RT, RW juga Linmas yang kemarin mengikuti sosialisasi bisa langsung menggunakan layanan ini. Nantinya seluruh warga kalau memang suda terinformasi secara maksimal bisa menggunakan langsung aplikasinya apabila menemukan pelanggaran Peraturan Daerah,” tandasnya.