Beranda Bekasi Raya Status Tanggap Darurat Bencana Kekeringan di Kabupaten Bekasi Diperpanjang hingga 26...

Status Tanggap Darurat Bencana Kekeringan di Kabupaten Bekasi Diperpanjang hingga 26 September 2024

Bekasi, Kilasbekasi.id – Pemerintahan Kabupaten Bekasi kembali memperpanjang status tanggap darurat bencana kekeringan, selama tujuh hari ke depan, terhitung mulai 20 September sampai dengan 26 September 2024.

Perpanjangan kedua status TDB Kekeringan tersebut tertuang dalam Surat Keputusan Bupati Bekasi Nomor : HK. 02.02/Kep.568-BPBD/2024, yang ditandatangani Pj Bupati Bekasi Dedy Supriyadi tertanggal 20 September 2024.

“Perpanjangan status tanggap darurat bencana dilakukan untuk melanjutkan penanganan bencana kekeringan di wilayah Kabupaten Bekasi,” kata Pj Bupati Dedy Supriyadi dilansir dari laman resmi Pemkab Bekasi.

Data terbaru dari Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Bekasi hingga Sabtu (21/9/2024) pukul 19.00 WIB, kekeringan lahan pertanian masih ada 38 desa yang tersebar di 11 kecamatan.

Namun demikian, luas lahan pertanian yang kekeringan di Kabupaten Bekasi sudah berkurang signifikan dari 4.246 hektare menjadi tersisa 1.585 hektare atau berkurang sekitar 63 persen.

Berkurangnya lahan pertanian terdampak kekeringan tersebut berkat upaya keras Pemkab Bekasi yang secara masif melakukan normalisasi aliran sungai di berbagai wilayah.

Selain itu, selama tanggap darurat bencana kekeringan, Pemkab Bekasi berkolaborasi dengan berbagai stakeholder telah mendistribusikan sekitar 2,9 juta liter air bersih untuk membantu warga di 45 desa yang mengalami krisis air bersih di 12 kecamatan.

Adapun wilayah Kabupaten Bekasi yang masih terdampak kekeringan yakni Kecamatan Sukawangi, Babelan, Muaragembong, Tambun Utara, Cabangbungin, Pebayuran, Karangbahagia, Cikarang Timur, Cikarang Pusat, Bojongmangu, Serang Baru dan Cibarusah.

 

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here