Beranda Bekasi Raya Suara Komeng Tembus 1,8 Juta, Ini Gaji, Tunjangan, dan Fasilitas Jika Lolos...

Suara Komeng Tembus 1,8 Juta, Ini Gaji, Tunjangan, dan Fasilitas Jika Lolos DPD RI

Jakarta, Kilasbekasi.id – Nama komedian diperkirakan akan lolos sebagai anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI dari daerah pemilihan (dapil) Jawa Barat periode 2024-2029.

Jalan pria bernama lengkap Alfiansyah ini terbuka lebar melenggang ke Senayan setelah perolehan suaranya tembus 1,8 juta berdasarkan situs pemilu2024.kpu.go.id, Senin (19/2/2024) per pukul 10.01.00 WIB.

Komeng berhasil mengungguli 53 calon lainnya, dimana dia telah memegang sekitar 12,03% suara. Dengan begitu, besar kemungkinan pelawak senior yang satu ini dapat menduduki bangku legislatif DPD perwakilan Jawa Barat.

Jika benar terpilih, Komeng tentu akan mendapat gaji, tunjangan ditambah sejumlah fasilitas dari pemerintah. Berapa gaji dan tunjangan serta fasilitas apa yang akan didapat?

Gaji Komeng

Gaji, tunjangan, dan fasilitas sudah diatur dalam Surat Edaran Setjen DPR RI No.KU.00/9414/DPR RI/XII/2010, Surat Menteri Keuangan nomor S-520/MK.02/2015, dan PP Nomor 75 tahun 2000.

Merujuk pada aturan tersebut, besaran gaji pokok untuk DPD RI berbeda sesuai dengan jabatannya. Gaji pokok Ketua DPD sebesar dari Rp5.040.000, Wakil Ketua DPDsebesar Rp4.620.000, dan untuk Anggota DPD sebesar Rp4.200.000.

Jika Komeng lolos melangkah ke Senayan, maka dia akan mendapat gaji pokok minimal Rp4.200.000 sebagai anggota DPD RI.

Fasilitas dan Tunjangan Komeng

Masih merujuk pada aturan yang sama, setiap anggota DPD RI juga berhak mendapat tunjangan dan fasilitasi yang sama dengan anggota DPR RI lainnya.

Berikut rincian fasilitas dan tunjangan anggota DPR/DPD RI:

1. Tunjangan melekat

– Tunjangan istri/suami Rp420.000
– Tunjangan anak (maksimal 2) Rp168.000
– Tunjangan jabatan Rp9.700.000/bulan.
– Tunjangan beras (4 jiwa) Rp198.000
– Uang sidang/paket Rp2.000.000

2. Tunjangan lain

– Tunjangan kehormatan Rp5.580.000/bulan.
– Tunjangan komunikasi Rp15.554.000/bulan.
– Tunjangan Peningkatan Fungsi Pengawasan dan Anggaran Rp3.750.000.
– Bantuan listrik dan telepon Rp7.700.000

3. Biaya perjalanan

– Uang harian daerah tingkat I (per hari) Rp5.000.000.
– Uang harian daerah tingkat II (per hari) Rp4.000.000.
– Uang representasi daerah tingkat I (per hari) Rp4.000.000.
– Uang representasi daerah tingkat II (per hari) Rp3.000.000.

Selain tunjangan di atas, setiap anggota DPR dan DPD RI juga mendapat fasilitas berupa anggaran pemeliharaan rumah jabatan, hingga perlengkapan rumah.

Bahkan setiap anggota DPR dan DPD RI akan mendapatkan uang pensiun yang dibayarkan seumur hidup.

Aturan pensiun itu tertuang dalam UU Nomor 12 tahun 1980 tentang Hak Keuangan/Administratif Pimpinan dan Anggota Lembaga Tertinggi/Tinggi Negara serta Bekas Pimpinan Lembaga Tinggi/Tinggi Negara dan bekas anggota Lembaga Tinggi Negara.

Nah, itulah yang akan diperoleh oleh komedian Komeng atau Alfiansyah jika berhasil duduk di bangku Senayan sebagai DPD RI periode 2024-2029.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here