Bekasi, Kilasbekasi.id – Setelah menyelesaikan Pilpres dan Pileg 2024, dalam waktu beberapa bulan lagi, Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak 2024. Sama seperti sebelumnya, di Pilkada serentak 2024 ini, pendaftaran seleksi calon anggota PPK dan PPS kembali dibuka.
Di Provinsi Jawa Barat dan Kota Bekasi, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi da Kota Bekasi kembali membuka pendaftaran calon anggota PPK dan PPS untuk pemilihan gubernur dan wakil gubernur Jawa Barat, wali kota dan wakil wali kota Bekasi tahun 2024.
Persyaratan
1. Warga negara Indonesia.
2. Berusia paling rendah 17 tahun.
3. Setia kepada pancasila sebagai dasar negara UUD Negara RI tahun 1945 Negara Kesatuan Republik IndonesiaIndonesia, Bhineka Tunggal Ika, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945.
4. Mempunyai integrasi pribadi yang kuatkuat, jujur, dan adil.
5. Tidak menjadi anggota partai politik.
6. Berdomisili dalam wilayah kerja PPK.
7. Mampu secara jasmani, rohani, dan bebas dari penyalahgunaan narkoba.
8. Berpendidikan paling rendah SLTA atau sederajat.
9. Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan keputusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 tahun atau lebih.
Berkas Administrasi
Beberapa berkas yang harus disiapkan dalam seleksi PPK dan PPS Pilkada serentak 2024 ini antara lain:
1. Pas foto 4 x 6.
2. E-KTP.
3. Ijazah terakhir.
4. Surat keterangan sehat (meliputi tekanan darah, gula darah, dan kolesterol).
5. Surat pendaftaran (sesuai dengan format yang disediakan).
6. Surat pernyataan (sesuai dengan format yang disediakan).
7. Daftar riwayat hidup (sesuai dengan format yang disediakan).
Pendaftaran
Bagi putra putri Jawa Barat dan Kota Bekasi yang ingin berpartisipasi menjadi anggota PPK dan PPS dalam Pilkada serentak 2024, pendaftaran bisa dilakukan melalui https://siakba.kpu.go.id. Untuk masa pendaftaran dimulai dari 23-29 April 2024.