Bekasi, kilasbekasi.id – Sebanyak enam remaja tanggung yang ditangkap karena terlibat aksi tawuran hingga menyebabkan satu orang meninggal dunia ditetapkan sebagai tersangka.
Aksi tawuran ini terjadi pada Jumat (28/1/2022) lalu di Persimpangan Sumir, Jatiwarna, Pondokmelati, Kota Bekasi. Satu orang meninggal dunia dari aksi tawuran ini karena terkena sabetan senjata tajam.
Sehari setelah aksi tawuran itu, polisi menangkap satu orang tersangka berinisial AR (17). Polisi kemudian melakukan pengembangan dan berhasil menangkap dua pelaku lainnya yakni AP (23) dan GGP (21).
Selanjutnya pada pada 31 Januari 2022, tiga tersangka lainnya juga berhasil dibekuk. Mereka adalah A (17), MI (23) dan AF (20).
Kapolres Metro Bekasi Kota, Kombes Hengki mengatakan, dua kelompok yang terlibat aksi tawuran berasal dari kelompok berbeda.
Satu kelompok berasal dari Setu Jakarta Timur, dan satu lagi dari Kampung Sawah. Dalam aksinya ini, kedua kelompok itu berjanjian untuk melakukan aksi tawuran.
“Kedua belah pihak antara kelompok yang mengatas namakan di medsos di instagramnya itu kampungsasah1503, serta kelompok Setu, yang di daerah Jakarta Timur dengan akun instagram @sawojakarta,” kata Hengki di Mapolres Metro Bekasi Kota, Jumat (4/2/2022).
Diungkapkan Hengki, dalam pemeriksaan para tersangka kedua kelompok itu melakukan aksi ini tak lain untuk menunjukan popularitas dan eksistensi kelompoknya.
“Ada beberapa orang tersangka lagi yang masih jadi DPO, kita sedang lakukan pengejaran, semoga bisa dapat. Kita tidak bisa sebutkan namanya,” katanya.
Kini keenam tersangka diamankan di Polres Metro Bekasi Kota untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
“Kita terapkan terhadap tersangka, yang pertama tentang senjata tajam yaitu Undanh-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 dengan ancaman 20 tahun penjara. Sedangkan pengeroyokannya sendiri Pasal 170 ayat (2) angka 3 huruf e KUHPidana dengan ancaman 12 tahun penjara,” ucapnya. (DK)