Bekasi, Kilasbelasi.id – Polres Metro Bekasi Kota telah memberlakukan kembali sanksi tilang manual di Kota Bekasi.
Namun, Kapolres Metro Bekasi Kota Kombes Dani Hamdani mengatakan, tilang manual di Kota Bekasi akan dilakukan secara bertahap.
Tilang manual secara bertahap ini akan diberikan petugas kepolisian kepada pengendara yang melanggar aturan lalu lintas.
Adalaun bentuk sanksi yang diberikan berupa imbauan terlebih dahuludahulu. Kemudian, petugas akan melakukan dokumentasi untuk menandai pengendara tersebut.
Apabila pengendara tersebut melakukan pelanggaran lalu lintas, dengan dokumentasi itu akan menjadi pertimbangan untuk melakukan tilang manual di tempat.
“Apabila ada pelanggar yang berulang itu kemudian yang akan menjadi pertimbangan kami melakukan tilang di tempat,” kata Kombes Dani.
Alasan Tilang Manual di Kota Bekasi
Dani menjelaskan, pemberlakuan tilang manual di Kota Bekasi karena banyak pengendara yang melakukan pelanggaran lalu lintas.
Salah satunya adalah maraknya pengendara sepeda motor di bawah umur di Kota Bekasi. Sedangkan menurut aturan, pengendara harus memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM).
“Di Kota Bekasi banyak anak di bawah umur yang menggunakan kendaraan bermotor, bonceng tiga, tidak memakai helm, yang bisa berakibat fatal kecelakaan lalu lintas,” ucapnya.
Untuk mencegah pengendara di bawah umur, Polres Metro Bekasi Kota akan.melakukan sosialisasi le sekolah sekolah tentang tertib lalu lintas.