Bekasi, kilasbekasi.id – Tim gabungan yang teridiri dari pegawai Kelurahan Margahayu, Satpol PP, Linmas, dan Polres Metro Bekasi Kota menggelar kegiatan monitoring adaptasi tatanan hidup baru dan sosialisasi Maklumat Wali Kota Bekasi di sejumlah fasilitas usaha jasa kepariwisataan serta hiburan yang berada di Kelurahan Margahayu, Rabu (7/10/2020) malam.
Kegiatan tersebut sesuai dengan revisi Maklumat Wali Kota Bekasi Nomor 440/6148/Setda.Tu tentang Kepatuhan Terhadap Protokol Kesehatan dalam Penanganan Penyebaran Corona Virus Disease (Covid-19) di Kota Bekasi.
Kegiatan dimulai dengan apel malam persiapan di Kelurahan Margahayu, dilanjutkan ke lokasi dan titik yang telah ditentukan. Monitoring dan sosialisasi ini diadakan di pertokoan BETOS (Bekasi Town Square).
Hasil pantauan, beberapa tempat hiburan di lokasi tersebut seperti Royal Karaoke, Cafe Simon Say, dan klub malam Jonna Pluto telah mengikuti dan menaati Maklumat Wali Kota.
“Imbauan tentang Maklumat Wali Kota Bekasi terus kami sosialisasikan kepada seluruh pelaku usaha kepariwisataan dan tempat hiburan serta masyarakat di Kota Bekasi. Aturan terkait jam operasional yang mengharuskan tutup pada pukul 18.00 menjadi poin penting yang harus dijalankan bagi para pelaku usaha,. Kata Lurah Margahayu Siti Sopiah.
Begitu juga dengan rumah makan, restoran, kafe, dan usaha sejenisnya. Untuk dine in atau makan di tempat hanya diperbolehkan sampai pukul 18.00 WIB. “Tidak menyediakan meja dan kursi jika melewati jam tersebut, kecuali take away dan drive thru diperbolehkan buka 24 jam,” imbuhnya.
Pemerintah Kota Bekasi berharap agar seluruh pelaku usaha dan masyarakat Kota Bekasi menaati setiap aturan yang telah ditentukan dalam Maklumat Wali Kota demi memutus rantai penyebaran Covid-19 di Kota Bekasi. (Sir)