Bekasi, kilasbekasi.id – Upah minimum kota/kabupaten atau UMK 2022 Kabupaten Bekasi tidak naik. Hasil itu berdasarkan rapat pembahasan Dewan Pengupahan Kabupaten Bekasi yang diputuskan secara aklamasi pada Senin (22/11/2021) kemarin.
“Jadi hasil dari pembahasan, UMK di Kabupaten Bekasi tidak ada kenaikan, atau nol persen,” kata Kepala Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Bekasi, Suhup, Selasa (23/11/2021).
Suhup mengatakan, keputusan tidak menaikan UMK tersebut berdasarkan beberapa pertimbangan. Seperti upah minimum Kabupaten Bekasi yang sudah melampaui batas atas jika mengacu Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 dan Undang-Undang Cipta Kerja.
“Batas atas UMK Kabupaten Bekasi Rp4.322.420 berdasarkan rumus dari PP 36 dan Undang-Undang Cipta Kerja. Nah sekarang kan UMK-nya sudah Rp4,7 juta,” katanya.
Karena upah minimum 2022 tidak naik, maka lanjut Suhup, di Kabupaten Bekasi wajib menerapkan upah minimum 2021 yakni sebesar Rp4,7 juta.
“Enggak mungkin juga kan UMK yang sekarang Rp4,7 juta jadi turun Rp4,3 juta. Jadi kita wajib pakai UMK 2021,” katanya.
Pembahasan upah minimum 2022 Kabupaten Bekasi awalnya dihadiri seluruh elemen Dewan Pengupahan. Hanya saja saat penentuan angka UMK, perwakilan serikat buruh memilih walk out.
“Mereka (perwakilan buruh) walk out, tidak menyelesaikan pembahasan sampai akhir. Jadi Dewan Pengupahan dari unsur akademisi atau praktisi, pemerintah daerah dan Apindo aklamasi untuk menentukan UMK 2022 Kabupaten Bekasi tidak ada kenaikan,” katanya.
Suhup mengatakan, hasil aklamasi dari pembahasan UMK 2022 Kabupaten Bekasi itu akan direkomendasikan ke Gubernur Jawa Barat melalui Plt Bupati Bekasi.
“Ya meskipun dari serikat buruh walk out tapi tetap sah keputusan UMK ini. Karena mereka sebelumnya sudah hadir dan ikut pembahasan. Cuma pas penentuan angka UMK mereka walk out,” katanya.(Ramadanu)