Bekasi, kilasbekasi.id – Wakil Wali Kota Bekasi Tri Adhianto me-launching pelayanan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) melalui aplikasi Gotagihan Gojek di Stadion Patriot Candrabhaga Kota Bekasi, Senin (14/12/2020). Aplikasi ini akan membuat masyarakat semakin mudah membayar PBB.
Aplikasi tersebut merupakan buah kerja sama Pemerintah Kota Bekasi dengan start up Gojek. Tujuannya, memudahkan warga Kota Bekasi dalam urusan membayar PBB hanya melalui handphone.
“Sekarang sudah semakin canggih. Dengan adanya kerja sama antara Pemerintah Kota Bekasi dengan Gojek, kini pembayaran PBB sudah ada di dalam aplikasi Gojek. Tinggal tekan nomor PBB-nya, langsung keluar tagihannya dan bisa dibayarkan menggunakan Gopay,” kata Tri Adhianto.
Pada era yang terus berkembang ini, kata dia, teknologi canggih membuat masyarakat mudah melakukan apa saja dengan menggunakan ponsel.
Kemudahan pembayaran PBB yang disebut dalam aplikasi Gotagihan juga sudah dirasakan olec masyarakat. Gotagihan juga dapat dimanfaatkan untuk membayar berbagai jenis tagihan seperti PLN, PDAM, dan Multifinance.
Berikut tata cara membayar PBB dan pajak retribusi lewat GoTagihan:
1. Buka Aplikasi Gojek
2. Pilih GoTagihan
3. Pilih Icon PBB untuk pembayaran PBB
4. Masukkan nomor ID / nomor tagihan
5. Lakukan konfirmasi
6. Masukkan PIN Rahasia GoPay
7. Setelah pembayaran berhasil swipe up untuk melihat detail pembayaran.
Wakil Wali Kota Bekasi juga meminta para camat dan lurah menyosialisasikan layanan pembayaran PBB lewat aplikasi tersebut kepada masyarakat hingga tingkat RW dan RT.
“Untuk para camat dan lurah langsung segera sosialisasikan kepada para Pamor yang sudah tersebar di tingkat RW. Kalau bisa Pamornya mengajarkan kepada pemegang RW-nya di masing-masing wilayah,” Tegas Tri. (Rls)