Bekasi, kilasbekasi.id – Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi memerintahkan seluruh aparatur di lingkungan Pemerintah Kota Bekasi untuk membatasi kegiatan buka bersama pada bulan suci Ramadan. Dia juga melarang kegiatan open house atau halalbihalal pada Hari Raya Idul Fitri tahun 2021.
Kebijakan itu sesuai dengan Surat Edaran Nomor: 800/3574/BKPPD.PKA tentang Pembatasan Kegiatan Buka Puasa Bersama Pada Bulan Suci Ramadan dan Pelarangan Open House/Halal Bihalal Pada Hari Raya Idul Fitri 1442 H/Tahun 2021.
Surat yang ditujukan kepada Kepala Perangkat Daerah se-Kota Bekasi serta seluruh aparatur di lingkungan Pemerintah Kota Bekasi untuk melakukan pembatasan kegiatan buka bersama tidak melebihi dari jumlah keluarga inti ditambah lima orang selama bulan Ramadan tahun 2021 dan aparatur dilarang melakukan open house atau halalbihalal dalam rangka Hari Raya Idul Fitri tahun 2021.
Langkah itu dilakukan guna menghindari timbulnya kasus atau cluster baru apabila ada kerumunan di tengah situasi pandemi saat ini. Juga untuk memutus rantai penyebaran Covid-19 di Kota Bekasi. (Rls)