Beranda Bekasi Raya Wali Kota Bekasi Larang Warga Mudik Lebaran, Kecuali untuk Keperluan Ini

Wali Kota Bekasi Larang Warga Mudik Lebaran, Kecuali untuk Keperluan Ini

Bekasi, kilasbekasi.id – Komite Kebijakan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) dan Transformasi Pemulihan Ekonomi Kota Bekasi mengeluarkan surat tentang larangan mudik Lebaran bagi seluruh masyarakat Kota Bekasi.

Surat itu ditandatangi Rahmat Effendi, Wali Kota Bekasi yang juga Ketua Komite Kebijakan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) dan Transformasi Pemulihan Ekonomi Kota Bekasi. Surat itu ditujukan kepada Tim Pembina Wilayah, Camat se-Kota Bekasi, Lurah se-Kota Bekasi, dan Kepala Puskesmas se-Kota Bekasi.

Dalam surat itu disebutkan, larangan mudik diberlakukan sejak tanggal 22 April sampai 5 Mei 2021 dan pasca masa peniadaan mudik berlaku pada 18-24 Mei 2021.

Dalam surat tersebut disampaikan hal-hal sebagai berikut:

1. Kegiatan Perjalanan
a. Peniadaan kegiatan mudik untuk sementara bagi masyarakat Kota Bekasi dengan semua jenis moda lintas kota/kabupaten provinsi/negara sebagai upaya pengendalian mobilitas selama bulan suci Ramadhan dan ldul Fitri Tahun 1442 Hijriah.

b. Pembatasan perjalanan orang selama bulan Ramadhan dan Idul Fitri Tahun 1442 Hijriah tersebut dikecualikan bagi kendaraan pelayanan distribusi logisitik dan pelaku perjalanan dengan keperluan mendesak untuk kepentingan nonmudik, yaitu bekerja/ perjalanan dinas, kunjungan keluarga sakit, kunjungan duka anggota keluarga meninggal, ibu hamil yang didampingi oleh satu orang anggota keluarga, dan kepentingan persalinan yang didampingi maksimal dua orang.

2. Persyaratan Perjalanan
a. Pelaku perjalanan orang wajib memiliki print out surat izin perjalanan tertulis atau Surat Izin Keluar/Masuk (SIKM) sebagai persyaratan melakukan perjalanan dengan ketentuan sebagai berikut:
– Bagi pegawai instansi pemerintahan/ Aparatur Sipil Negara (ASN), pegawai Badan Usaha Milik Negara (BUMN atau Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), Prajurit TNl, dan anggota Polri melampirkan print out surat izin tertulis dari pejabat setingkat Eselon ll yang dilengkapi tanda tangan basah/ tanda tangan elektronik pejabat serta ldentitas diri calon pelaku perjalanan;
– Bagi pegawai swasta melampirkan print out surat izin tertulis dari pimpinan perusahaan yang dilengkapi tanda tangan basah atau tanda tangan elektronik pimpinan perusahaan serta identitas diri calon pelaku perjalanan ;
– Bagi pekerja sektor informal melampirkan print out surat izin tertulis dari kepala desa/lurah yang dilengkapi tanda tangan basah/ tanda tangan elektronik kepala desa/lurah serta identitas diri calon pelaku perjalanan;
– Bagi masyarakat umum nonpekerja melampirkan print out surat izin tertulis dari kepala desa/lurah yang dilengkapi tanda tangan basah/tanda tangan elektronik kepala desa/lurah serta identitas diri calon pelaku perjalanan.
b. Surat izin perjalanan/SlKM memiliki ketentuan berlaku sebagai berikut:
– Berlaku secara individual;
– Berlaku untuk satu kali pergi pulang lintaskota/kabupaten/provinsi/negara;
– Bersifat wajib bagi pelaku perjalanan dewasa yang berusia 17 tahun ke atas.
c. Pengaturan terkait perjalanan orang dalam negeri maupun perjalanan internasional dalam masa pandemi tetap berlaku selama bulan Ramadhan dan ldul Fitri Tahun 1442 Hijriah sebagaimana diatur dalam SE Satgas Penanganan Covid-1 9 Nomor 12 Tahun 2021 .

3. Optimalisasi pelaksanaan fungsi posko Covid-19 desa/kelurahan yang berkaitan selama bulan Ramadhan dan ldul fitri oleh seluruh unsur/anggota Satgas Posko COVlD-19 desa/kelurahan, mencakup empat fungsi:
a. Fungsi Pencegahan
– ldentitikasi titik potensi kerumunan;
– Sosialisasi dan pengawasan penerapan protokol kesehatan 3M
(memakai masker, menjaga jarak dan menghindari kerumunan, serta mencuci tangan dengan sabun atau menggunakan hand sanitizer) terutama di area pariwisata, tempat ibadah (masjid atau musholla), atau tempat perkumpulan kegiatan sosial-budaya lainnya;
– Sosialisasi peniadaan sementara mobilitas masyarakat lintas kota kabupaten/provinsi/ negara untuk keperluan mudik;
– Pembatasan kegiatan sosial tingkat rumah tangga yang berpotensi menimbulkan kerumunan, seperti kumpul/temu/arisan/ pesta keluarga, perayaan keagamaan, pertemuan rutin, dan lain sebagainya
– Pembatasan mobilitas masuk pendatang lintas kota/kabupaten/ provinsi/negara ke daerahnya dengan melakukan skrining dokumen surat izin perjalanan/SlKM dan surat keterangan negatif Covid-19.
b. Fungsi Penanganan
– Memastikan penanganan kesehatan 3T (testing, tracing, treatment) bagi warga yang positif terinfeksi COVID-19 dan warga yang kontak erat;
– Melakukan pemeriksaan Covid-19 (antigen / PCR ) pada warga yang datang atau pergi ke Kota Bekasi oleh tim di wilayah
– Karantina atau isolasi wajib bagi pelaku perjalanan lintas kota/kabupaten/provinsi/ negara selama 5 x 24 jam di rumah dengan
menerapkan disiplin protokol kesehatan ketat dengan biaya mandiri;
– memastikan pendatang lintas kota/ kabupaten/provinsi/negara yang masuk ke kota Bekasi melakukan karantina sesuai ketentuan yang berlaku sebelum kemudian dapat melanjutkan perjalanannya di daerah tersebut;
c. Fungsi Pembinaan
– Penegakan disiplin dan pembubaran kerumunan secara langsung di tempat bagi warga yang melanggar protokol kesehatan 3M dan peraturan yang berlaku selama PPKM Mikro;
– Pemberian sanksi secara tegas bagi warga yang melanggar peraturan yang berlaku selama PPKM Mikro.
d. Fungsi Pendukung
– Melaksanakan kegiatan yang terkait dengan pencatatan dan pelaporan logistik, dukungan komunikasi dan administrasi posko Covid-19 desa/kelurahan.
– Posko Covid-19 Desa/Kelurahan dan Satgas Posko tetap beroperasi dan menjalankan fungsinya selama bulan suci Ramadhan dan ldul Fitri Tahun 1442 H.
– Seluruh masyarakat dihimbau untuk sahur dan buka puasa bersama keluarga satu rumah, melakukan silaturahmi secara virtual, dan membatasi pertemuan fisik dengan anggota keluarga atau kerabat lainnya yang tidak satu rumah.
– Dalam hal Warga Kota Bekasi yang berkeinginan kembali ke tanah air/repatriasi maka dihimbau untuk menunda kepulangannya ke lndonesia selama masa peniadaan mudik tanggal 22 April sampai dengan tanggal 5 Mei 2021 dan pasca masa peniadaan mudik yang berlaku tanggal 18 Mei sampai dengan tanggal 24 Mei 2021.

Kententuan Pemantauan, Pengendalian, dan Evaluasi :
1. Komite Pengendalian Covid-19 Kota Bekasi dibantu unsur daerah dan yang dibantu penyelenggara transportasi umum bersama-sama menyelenggarakan pengendalian perjalanan orang dan transportasi umum yang aman Covid-19 dengan membentuk Pos Pengamanan Terpadu.
2. lnstansi berwenang melaksanakan pendisiplinan protokol kesehatan Covid-19 dan penegakan hukum sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
3. Pemalsuan surat keterangan hasil tes RT-PCR/Rapid test antigen/test Genose C19 maupun surat izin perjalanan SlKM untuk kepentingan nonmudik yang digunakan sebagai persyaratan perjalanan orang akan dikenakan sanksi sesuai dengan peraturan perundangan.
4. Pemantaun dan evaluasi kinerja posko Covid-19 desa/kelurahan dilakukan secara berkala dan berjenjang oleh posko dan Komite Kebijakan Penanganan Covid-19 daerah kepada posko dan Komite Kebijakan Penanganan Covid-19 satu tingkat di bawahnya. (Rls)

 

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here