Beranda Bekasi Raya Wali Kota Bekasi Serahkan Santunan untuk Keluarga Pegawai Korban Kecelakaan

Wali Kota Bekasi Serahkan Santunan untuk Keluarga Pegawai Korban Kecelakaan

Bekasi, kilasbekasi.id  – Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi menyerahkan santunan Jasaraharja kepada ahli waris almarhum Suhan Doni, pegawai pesapon UPTD Lingkungan Hidup Kecamatan Bekasi Utara yang menjadi korban kecelakaan lalu lintas.

Santunan diberikan di kediaman almarhum Suhan Doni di Jalan RA Kartini, Gang Mawar 6, RT 01 RW 03, Kelurahan Margahayu, Kecamatan Bekasi Timur, Rabu (2/4/2021). Santunan diterima  oleh istri almarhum, Siti Mardiyah.

Dalam kesempatan itu, Rahmat Effendi didampingi Kepala Kantor Wilayah Kota dan Kabupaten Bekasi I Marpaung, Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kota Bekasi Yayan Yuliana, dan Camat Bekasi Timur Widy Tiawarman.

Almarhum Suhan Doni meninggal dengan meninggalkan seorang anak, Muhammad Dino berusia 12 tahun yang kini masih kelas 5 SD dan satu anak yang masih dikandung oleh istrinya.

Santunan kematian dari PT Jasa Raharja sebesar Rp 50 juta untuk kecelakaan angkutan kendaraan umum korban kecelakaan lalu lintas jalan. Hal ini merupakan bentuk kepedulian PT Jasa Raharja kepada ahli waris untuk kelanjutan hidup dari keluarga yang ditinggalkan.

Marpaung mengatakan jaminan kematian dari Jasa Raharja merupakan amanat
UU Nomor 34 yang dapat dipergunakan sebagaimana mestinya.

Dia mengungkapkan, selama tahun 2020, pihaknya sudah menyerahkan santunan Rp 35 miliar dan sampai Maret 2021  sebesar Rp 8,5 miliar. Menurut dia, kasus  kecelakaan lalu lintas termasuk tinggi pada tahun 2020 dan masuk tahun 2021.

“Dalam mengantisipasi kecelakaan, kita telah bekerja sama dengan pihak kepolisian untuk mengamankan para pengendara dan juga berkoordinasi dengan dinas terkait untuk membuat pengendara aman. Tidak hanya memberikan santunan, kami juga bergerak pada marka jalan agar pengendara bisa patuh,” ujar Kepala Kanwil Jasa Raharja itu.

Sementara Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi menyampaikan bela sungkawa kepada keluarga yang ditinggalkan. Menurut dia, nantinya akan ada santunan tambahan dari BPJS Ketenagakerjaan sekitar Rp 200 juta untuk kecelakaan kerja karena almarhum termasuk pegawai Pemerintah Kota Bekasi yang dijamin ketenagakerjaannya.

Dia berharap santunan itu dapat  meringankan beban keluarga yang ditinggalkan almarhum Suhan Doni. Dia juga berharap kepada OPD dapat membantu secara pribadi untuk meringankan beban keluarga yang ditinggalkan.

Wali Kota yang akrab disapa Pepen ini juga berjanji memberikan kemudahan untuk kelanjutan hidup keluarga almarhum dengan menggantikan nama almarhum kepada istri usai melahirkan buah hati kedua untuk melanjutkan kerja suami di area Kecamatan Bekasi Timur yang dekat dengan kediamannya.

Menurut Pepen, Pemerintah Kota Bekasi akan menggratiskan biaya sekolah anak almarhum untuk jenjang SD Negeri maupun SMP Negeri.

Saat ditanya, anak almarhum mengungkpkan keinginannya melanjutkan sekolah ke SMP Negeri 1 Kota Bekasi.

Untuk itu, Pepen mengimbau agar rajin belajar agar dapat menggantikan peran ayahnya yang tekun dalam bekerja. (Rls)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here