Bekasi, kilasbekasi.id – Status Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di Kabupaten Bekasi kembali naik menjadi level dua dari sebelumnya level satu. Sebabnya, angka kasus harian Covid-19 di Kabupaten Bekasi kembali naik.
Juru Bicara Satgas Percepatan Penanganan Covid-19 Kabupaten Bekasi, Alamsyah mengatakan, meski mengalami kenaikan namun jumlahnya tidak signifikan.
“Ada beberapa penambahan kasus harian. Tidak signifikan. Kemudian untuk klaster baru tidak ada,” katanya, Selasa (30/11/2021).
Baca : 1.507.071 Warga Kota Bekasi Sudah Terima Vaksin Covid-19
Berdasarkan data Pusat Informasi dan Koordinasi Penanganan Covid-19 Jawa Barat (Pikobar), Kabupaten Bekasi masuk lima besar dalam kasus konfirmasi Covid-19 tertinggi di Jawa Barat. Hingga Selasa (30/11/2021) sore, pada laman Pikobar terdapat 33 kasus kasus terkonfirmasi positif di Kabupaten Bekasi.
Naiknya angka kasus harian ini menyebabkan beberapa aktivitas kembali dibatasi. Seperti pembelajaran secara tatap muka dibatasi menjadi 50 persen dari total kapasitas, tempat ibadah dibatasi menjadi 75 persen dan restoran serta pusat perbelanjaan dibatasi 50 persen dari total kapasitas.
Status PPKM Kabupaten Bekasi naik bersama daerah lainnya pada aglomerasi Jabodetabek. Peningkatan level pembatasan itu tertuang dalam Instruksi Mendagri (Inmendagri) Nomor 63 Tahun 2021 tentang PPKM Level 3, 2 dan 1 Covid-19 di wilayah Jawa dan Bali.
(Ramadanu)