Jakarta, Kilasbekasi.id – Sudah tahukan kalian bahwa nanti saat pencoblosan Pemilihan Umum (Pemilu) ada lima jenis kertas surat suara Pemilu 2024 yang berbeda?
Perbedaan jenis kertas suara Pemilu 2024 bisa dibedakan dari warnanya mulai dari surat suara presiden dan wakil presiden, DPR RI, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten, dan DPD.
Jenis Surat Suara Pemilu 2024
Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah memutuskan untuk Pemilu 2024 masyarakat yang punya hak memilih atau pemilih akan tetap mendapat 5 surat suara. Kelima surat suara itu terdiri dari pasangan capres-cawapres hingga caleg DPR RI.
Lantas, apa saja lima warna kertas suara Pemilu 2024 dan untuk memilih siapa? Berikut penjelasannya?
1. Abu-abu, surat suara Presiden dan Wakil Presiden.
2. Merah, surat suara anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD).
3. Kuning, surat suara anggota DPR berwarna kuning.
4. Biru, surat suara anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) provinsi.
5. Hijau, surat suara anggota DPRD kabupaten/kota.
Nah bagi para pemilih, jangan sampai salah melihat dan membuka kertas surat suara Pemilu 2024. Gunakan hak pilihmu. Satu suaramu menentukan nasib bangsa.