Kilasindo.com, Bekasi – Dua warga negara asing (WNA) kedapatan masuk Daftar Pemilih Tetap (DPT) Pemilu 2019 di Kota Bekasi. Hal ini diketahui Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Bekasi.
Komisioner Divisi Data KPU Kota Bekasi, Pedro Purnama Kalangi, mengatakan, diketahui dua WNA masuk dalam DPT setelah pihaknya melakukan pencermatan dari data WNA pemilik KTP yang terdata di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil).
“Kita inisiatif melakukan pengecekan data 109 WNA yang memiliki KTP. Kita cek di aplikasi Sistem Data Pemilih (Sidalih), kami menemukan dua WNA yang masuk dalam DPT,” Kata Pedro, Rabu (6/3/2019).
Baca juga: Andi Arief Ditangkap, Keluarga Masih Menunggu Proses Penyelidikan
Atas temuan tersebut, kata Pedro, pihaknya melakukan koordinasi ke Bawaslu untuk melakukan pencoretan, karena sesuai dengan Undang-Undang 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, hanya Warga Negara Indonesia (WNI) yang memenuhi syarat pemilih.
“Kita sudah koordinasi ke Bawaslu untuk dilakukan pencoretan, karena WNA tidak mendapatkan hak suara dalam pemilu,” ujarnya.
Untuk dua WNA yang masuk DPT Kota Bekasi berjenis kelamin wanita, pertama atas nama Jamima Maquiling warga negara Philipina dan kedua atas nama Jewel Lee La Russa warga negara Amerika. Kedua WNA itu tinggal di Bekasi Utara.
Baca juga: Jika Tidak Terpilih Jadi Presiden, Prabowo Subianto: Tidak Masalah
Dia mengatakan, atas pencoretan dua WNA yang diketahui KPU Kota Bekasi masuk dalam DPT tersebut, Data Pemilih Tetap Hasil Perbaikan (DPTHP) Kota Bekasi sebelumnya berjumlah 1.682.120 jiwa otomatis berkurang dua.
Sebelumnya, Disdukcapil Kota Bekasi mencatat ada 109 WNA yang telah memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP).
Menurut Sekretaris Disdukcapil Kota Bekasi, Jamus Rasidi, jumlah WNA yang memiliki KTP berdasarkan data yang tercatat sejak 2016.
Baca juga: Solecha Gelar Pertemuan Ke-3 Reses I Tahun 2019
Mereka merupakan WNA yang telah memiliki Kartu Izin Tinggal Tetap (Kitap) yang dikeluarkan pihak Imigrasi.
Jumlahnya masing-masing 2016 ada 34 orang, 2017 ada 24 orang, 2018 ada 47 orang, dan 2019 jumlahnya 4 orang, kalau ditotal sampai saat ini ada 109 orang.
“Pembuatan KTP WNA diperbolehkan Undang-Undang. Mereka tetap orang asing bukan berarti mereka punya KTP mereka jadi warga Indonesia tidak, tidak seperti itu. Jadi mereka juga enggak punya hak suara pada pemilu. Makanya kita serahkan data itu ke KPU untuk dicermati,” tutur Jamus.