Beranda Daerah 9 Puskesmas di Bekasi Terancam Putus Kerjasama dengan BPJS

9 Puskesmas di Bekasi Terancam Putus Kerjasama dengan BPJS

Puskesmas Bekasi

Kilasindo.com, Kabupaten Bekasi – Berdasarkan data dari Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Bekasi, ada sebanyak sembilan pusat kesehatan masyarakat (Puskesmas) di Bekasi yang belum terakreditasi.

Hal ini membuat puskesmas tersebut terancam putus kerjasama dengan BPJS.

Kepala Bidang Layanan Kesehatan Dinkes Kabupaten Bekasi, Wawan Hermawan mengatakan, saat ini sudah ada 35 puskesmas yang mendapatkan akreditasi melalui komisi Akreditasi Kemenkes periode 2017-2018 lalu.

Dinkes Kabupaten Bekasi tengah berupaya menyelesaikan akreditasi bagi sembilan puskesmas itu.

Baca juga: Jadwal Layanan SIM-Samsat Keliling di Jabodetabek Hari Ini

9 Puskesmas yang Belum Terakreditasi:

  1. Puskesmas Cikarang
  2. Puskesmas Cibatu
  3. Puskesmas Setu 2
  4. Puskesmas Sukaraya
  5. Puskesmas Tridaya Sakti
  6. Puskesmas Bahagia
  7. Puskesmas Setiamulya
  8. Puskesmas Wanajaya
  9. Puskesmas Setia Mekar

“Kita targetkan 2019 ini proses akreditasi dari Kementerian Kesehatan selesai, kita sedang terus kejar. Soalnya ini kan kaitannya dengan syarat kerjasama dengan BPJS Kesehatan,” ujar Wawan, Kamis, (31/1/2019).

Dia mengatakan, akreditasi ini harus segera dirampungkan. Pasalnya, jika belum terakreditasi puskesmas tersebut tidak lagi bisa menerima pasien BPJS.

Hal itu merujuk pada Permenkes Nomor 75 Tahun 2014 tentang Puskesmas. Jika sampai 2020 belum terakreditasi, secara otomatis kerjasama dengan BPJS Kesehatan akan terputus.

“Jika sampai diputus kerjasama pasti berdampak kemasyarakat yang tidak lagi bisa mendapatkan layanan faskes di lingkungan dekat rumahnya,” terang Wawan.

Baca juga: Dewan Pers: Tabloid Indonesia Barokah Bukan Produk Jurnalistik

Dia menjelaskan, instruksi Kemenkes soal akreditasi layanan kesehatan suatu hal yang baik. Karena dengan adanya akreditasi ini layanan yang diberikan ke warga akan lebih baik.

“Layanan kesehatan yang belum terakreditas dengan yang sudah sama saja, tapi lebih tertata jika sudah terakreditasi sesuai aspek yang jadi penilaian,” pungkasnya.

Kemenkes telah mengeluarkan instruksi kepada pemerintah daerah agar 2020 seluruh layanan fasilitas kesehatan (faskes) terakreditasi. Akreditasi itu harus dilakukan setiap tiga tahun sekali tidak terkecuali puskesmas.

Untuk standar penilaian akreditasi puskesmas meliputi administrasi dan manajemen lingkungan puskesmas, upaya kesehatan perorangan, serta upaya kesehatan masyarakat.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here