Kilasindo.com, Bekasi – Adanya laporan untuk pencairan dana kompensasi Tempat Pengolahan Sampah Terpadu atau TPST Bantargebang baru akan diserahkan ke DKI Jakarta diakui Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Bekasi Supandi Budiman.
Supandi mengatakan, dana hibah yang diusulkan sebesar Rp 756 miliar dan diprediksi akan dicairkan pada bulan April ini.
“Keterlambatan hanya beberapa hari saja kok, secepatnya akan langsung disalurkan ke rekening masing-masing warga,” kata Supandi.
Baca juga: Pemkot Bekasi Sediakan Mudik Gratis dari Kemenhub-Dishub Jabar
Menurutnya, dana kompensasi itu digunakan untuk pembangunan infrastruktur, pembangunan jalan, dan bantuan langsung tunai untuk 18.000 kepala keluarga. Dana itu, memang diberikan setiap tiga bulan sekali kepada warga di sekitar TPST Bantargebang.
Dia merinci, dari total dana kompensasi TPST Bantargebang senilai Rp 756 miliar, sekitar Rp 70 miliar dialokasikan untuk dana kompensasi bau TPST. Biasanya, proses pencairan dana bau ke warga itu langsung ditransfer ke rekening masing-masing kepala keluarga.
“Rekening kan sudah dibuat beberapa waktu lalu, jadi nanti langsung ditransfer ke rekening warga,” terang Supandi.
Baca juga: Menelusuri Warisan Sejarah di Candi Gedong Songo
Untuk laporan pertanggungjawaban pemakaian dana hibah tahun 2018 sudah selesai diberikan ke DKI, sehingga Kota Bekasi hanya menunggu pencairan dana hibah tahun 2019 yang besarannya sudah disepakati kedua pemerintah.
“Laporan dana hibah tahun lalu sudah kami selesaikan, kalau sekarang kan baru mau akan dapat,” imbuhnya.
Nilai kompensasi dari DKI kepada masyarakat sebesar Rp 900.000 yang dibayarkan setiap tiga bulan sekali. Namun, warga hanya menerima Rp 600.000 karena uang Rp 300.000 dipakai untuk pembangunan infrastuktur yang dikelola oleh Lembaga Pemberdayaan Masyarakat (LPM) di setiap kelurahan.
Mekanisme pencairannya yakni Pemprov DKI mentransfer ke rekening kas daerah Kota Bekasi, lalu pemerintah setempat mentransfer ke rekening masing-masing penerima.