Kilasindo.com, Kota Bekasi – Akibat keterlambatan membayar gaji para Tenaga Kerja Kontrak (TKK) tertunda hampir sebulan atau periode Desember 2018 lalu, Pemerintah Kota (Pemkot) Bekasi telah menyiapkan dana sekitar Rp 51 miliar.
Hingga kini Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Bekasi sedang menunggu surat perintah membayar yang diajukan masing-masing organisasi perangkat daerah (OPD).
Kepala BPKAD Kota Bekasi Sopandi Budiman mengatakan, surat perintah membayar perlu diajukan agar lembaganya mengeluarkan Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) yang ditujukan ke Bank Jawa Barat dan Banten (BJB). Menurut dia, pencairan gaji TKK harus berdasarkan rekomendasi dari masing-masing kepala OPD.
Baca juga: Ini Daftar Rumah Sakit yang Putus Kontrak dengan BPJS Kesehatan
Soalnya rekapitulasi jumlah pegawai merupakan kewenangan masing-masing kepala OPD. “Sistem gajinya juga beda, kalau TKK kan kerja dulu baru dibayar sedangkan PNS gajian dulu setelah itu kerja,” kata Sopandi di Plaza Pemerintah Kota Bekasi, Kamis (17/1/2019).
Sopandi tidak menampik, seharusnya gaji TKK yang berjumlah sekitar 11.000 orang ini sudah dibayar sejak awal Januari 2019 lalu. Sebab gaji TKK selama setahun dari Januari hingga Desember lalu sudah dialokasikan ke dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) 2018.
Baca juga: Perbaikan Tanggul Kali Bekasi Ditargetkan Rampung Akhir 2019
Namun karena ada evaluasi anggaran belanja, maka gaji TKK terpaksa ditunda selama beberapa hari. “Telatnya juga hanya beberapa saja, karena biasanya untuk gaji TKK akan dibayarkan setiap awal bulan berikutnya,” ujarnya.
Namun, Sopandi memastikan keterlambatan gaji TKK seperti ini tidak akan terulang kembali. Untuk gaji Januari 2019, kata dia, akan dibayar pada awal Februari 2019, begitu juga di bulan berikutnya.
“Uangnya sudah siap semua, sehingga tidak ada keterlambatan lagi. Alokasi gaji TKK selama setahun untuk 2019 sekitar Rp 555 miliar,” imbuhnya.
Baca juga: Para Pelajar Bekasi Diundang Kemenhub Bahas Infrastruktur
Sementara itu, DY salah seorang TKK mengaku, para pegawai sudah meneken tanda tangan nota pencairan gaji pada Rabu (16/1/2019) lalu. Menurut dia, tanda tangan berkas ini diinstruksikan untuk seluruh TKK di lingkungan Pemkot Bekasi.
“Ada instruksi dari BPKAD agar teken surat perjanjian untuk diteruskan ke BJB. Alhamdulillah akhirnya gajian juga,” kata DY.
Menurut dia, selama gaji telat dibayar, dia memakai uang tabungan sekitar Rp 5 jutaan. Tabungan itu, kata dia, sengaja disimpan karena dia tahu gaji TKK pasti telat.
Hal itu diperkuat dengan banyaknya kabar tentang keuangan Kota Bekasi yang defisit ratusan miliar pada periode 2018 lalu. “Sejak lama sudah saya antisipasi tabungan ini, lagipula istri juga kerja jadi turut ngebantu keuangan keluarga,” ungkapnya.