Beranda Daerah Kata Bawaslu soal Emak-emak Pasang Baliho Prabowo-Sandi di Depan Rumah

Kata Bawaslu soal Emak-emak Pasang Baliho Prabowo-Sandi di Depan Rumah

Baliho Prabowo-Sandi

Kilasindo.com, Kota Semarang – Viral seorang emak-emak yang memasang baliho salah satu pasangan calon presiden di depan rumahnya, di Jalan Dr Sutomo Nomor 53, Semarang, ditanggapi Badan Pengawasan Pemilu (Bawaslu) Kota Semarang, Jawa Tengah.

Pemasangan baliho capres-cawapres di depan rumahnya sendiri dibolehkan, asalkan sesuai dengan ketentuan.

“Boleh. Selama itu mendapat izin tertulis dari pemilik rumah dan tidak dilarang oleh Peraturan Wali Kota Nomor 65 Tahun 2018 dan PKPU Nomor 23 Tahun 2018,” kata Ketua Bawaslu Kota Semarang M Amin, Sabtu (22/12/2018).

Baca juga: Wow, Awal Tahun 2019 Bekasi Bakal Ada ‘Salju’ Benarkah?

Amin menyatakan, semua alat peraga kampanye di Pileg maupun Pilpres pemasangannya difasilitasi oleh KPU. Sebelum dilakukan fasilitasi, desain alat peraga dibuat oleh pasangan calon.

Lalu, lokasi pemasangan juga telah diatur dalam Perwal Nomor 65 Tahun 2018. Dalam beleid itu, diatur lokasi mana saja yang dilarang, seperti tempat ibadah, tempat pendiikan, Jalan Pemuda, dan sejumlah titik lainnya.

Pemasangan juga dilarang di tiang listrik, atau rumah seorang, kecuali mendapat izin secara tertulis. Terkait postingan video yang menjadi viral di jejaring WhatsAPP, Amin menerangkan, pihaknya tidak pernah menertibkan baliho/spanduk sebagaimana yang ditulis dalam caption postingan tersebut.

Bawaslu juga tidak pernah ada laporan tertulis jika seorang keberatan atas tindakan pencopotan. “Kami tegaskan, terkait video viral itu tidak pernah ada laporan baik tertulis, telpon, WA, atau alat komunikasi yang lain. Kalau ada aduan pasti kami tindaklanjuti,” tuturnya.

Baca juga: Tangerang Selatan sebagai Kota Paling Sejahtera Se-Indonesia

Selebihnya, kata dia, dia berharap pemasang baliho itu memahami aturan soal izin kampanye. Dalam aturan disebutkan, relawan yang ingin ikut berkampanye harus terdaftar di KPU. Jika tidak didaftarkan, maka masuk kategori liar.

“Jadi tim kampanye perorangan itu boleh berkampanye, asal didaftarkan ke KPU,” ucapnya.

Sementara itu, Wali Kota Semarang Hendrar Prihadi menegaskan, jajarannya di Pemkot Semarang netral atau tidak memihak salah satu pasangan calon. Pihaknya juga telah bertanya kepada Kepala Satpol PP terkait postingan yang sempat viral itu.

“Saya tidak yakin setelah saya dapat pesan itu. Saya tanya kepada Satpol PP dan dia bilang bahwa itu tidak benar,” kata Hendrar.

“Saya terus mengingatkan Satpol PP maupun OPD lain, karena bagian birokrasi, maka kami minta untuk netral dan aktif mengajak masyarakat ke TPS . Saya yakinkan mereka tidak berpihak pada satu calon. Ketika menjalankan tugas sesuai aturan yang berlaku. Jika Satpol melakukan pembersihan pasti ada Panwas dan KPU. Kalau jalan sendiri saya kita tidak,” terangnya.

Sebelumnya, emak-emak bernama Habibah (64) sengaja memasang baliho permanen di depan rumahnya karena baliho yang sebelumnya dipasang diturunkan oleh petugas Satpol PP.

“Saya pasang di depan rumah. Saya juga sosialisasi ke masyarakat untuk memilih nomor 2, tanggapan masyarakat juga bagus,” ujar Habibah, Jumat (21/12/2018).

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here