Beranda Daerah Kementerian PPPA Resmikan RP3 di Pasuruan

Kementerian PPPA Resmikan RP3 di Pasuruan

Kilasindo-Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) meresmukan Rumah Perlindungan Pekerja Perempuan (RP3) di Pasuruan, Jawa Timur, kemarin.

“Kami harap rumah perlindungan ini dapat diduplikasi oleh Kawasan Industri lainnya di seluruh Indonesia, sehingga seluruh pekerja perempuan memiliki tempat untuk menyampaikan pengaduan atas permasalahan yang mereka hadapi sehingga perlindungan terhadap pekerja perempuan dapat diwujudkan,” tegas Deputi Bidang Perlindungan Hak Perempuan Kementerian PPPA, Vennetia R. Dannes dalam sambutannya.

Ia menjelaskan, masalah ketenagakerjaan di Indonesia sangatlah kompleks. Setidaknya masih ada diskriminasi dan kekerasan yang terjadi dengan mayoritas korban adalah pekerja perempuan.

Kondisi ini dinilainya sangat menghambat dalam peningkatan peran dan partisipasi perempuan dalam ekonomi dan ketenagakerjaan. Sehingga kesenjangan gender dalam ekonomi dan ketenagakerjaan sampai saat ini masih cukup besar.

“Untuk menindaklanjuti masalah tersebut, Kemen PPPA menginisiasi pembentukan model Rumah Perlindungan Pekerja Perempuan di Kawasan Industri yang pada 2019 ini telah dibentuk di 5 (lima) kawasan industri yaitu Cakung, Karawang, Bintan, Cilegon, dan Pasuruan. Kami mengapresiasi respon baik dari pimpinan dan jajaran Surabaya Industrial Estate Rungkut (SIER) yang telah bersedia bekerja sama dengan Kemen PPPA untuk mewujudkan perlindungan bagi perempuan yang bekerja di Kawasan industry,” tutur Vennetia.

Di samping itu, Vennetia juga menyampaikan apresiasi kepada Gubernur Provinsi Jawa Timur, Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Kependudukan dan Keluarga Berencana (PPPAKB) Provinsi Jawa Timur, Bupati Pasuruan, dan Dinas PPPAKB Kota Pasuruan yang telah memberikan perhatian lebih kepada pekerja perempuan dengan mewujudkan RP3 ini.

Wakil Bupati Pasuruan, A Mujib Imron mengungkapkan bahwa saat ini ada sejumlah 1.827 perusahaan di Kabupaten Pasuruan. Jumlah perusahaan yang ada di Pasuruan Industrial Estate Rembang sendiri yaitu 96 perusahaan dengan jumlah total pekerja 23.000, 30% di antaranya merupakan pekerja perempuan.

“Saya mengapresiasi kerja keras tim Dinas PPPAKB yang telah melakukan sosialisasi dan menangani kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak di kabupaten Pasuruan. Dengan diresmikannya RP3 ini, kami harap dapat mendukung optimalisasi perlindungan terhadap pekerja perempuan sesuai amanat Undang-Undang No. 13 tahun 2003,” ungkap A Mujib. (wcp)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here