Beranda Daerah Kepergok, Pencuri Kabel PLN Diamuk Warga di Bekasi

Kepergok, Pencuri Kabel PLN Diamuk Warga di Bekasi

Pencuri Kabel PLN

Kilasindo.com, Bekasi – Pencuri kabel PLN, WH (46) diamuk warga setelah kepergok mencuri kabel PLN di Gardu PLN WJD Perum Wisma Jaya, Jalan Kusumah Timur, Aren Jaya, Bekasi.

Untungnya, pencuri tersebut diamankan petugas dari Polsek Bekasi Timur yang datang dan membawa pelaku ke kantor polisi.

Kasubag Humas Polres Metro Bekasi Kota, Kompol Erna Ruswing mengatakan, kejadian itu terjadi pada Jumat (8/2/2019) sekitar pukul 11.55 WIB.

Aksi pencurian kabel PLN tersebut diketahui dua pegawai PLN yang sedang melaksanakan tugas mengontrol gardu.

Baca juga: Selain Merusak Motor, Pemuda Ini juga Bakar STNK Honda Scoopy

Saat masuk ke dalam gardu, kedua pegawai itu melihat pelaku berada di dalam gardu sedang memotong kabel.

“Dua pegawai itu lihat pelaku lagi motong kabel, kemudian saat ketahuan pelaku langsung kabur. Dua pegawai berusaha tangkap tapi lolos sampai akhirnya teriak maling minta bantuan warga,” kata Erna.

Namun, pelaku justru kabur ke arah pasar atau tempat keramaian. Warga yang telah mengejar pelaku akhirnya berhasil menangkapnya dengan dibantu warga yang berada di pasar.

Pelaku pencurian kabel PLN sempat dipukul dan diamuk sejumlah warga, tetapi ditenangkan warga lainnya hingga akhirnya polisi datang membawanya.

Baca juga: Viral Pria Merusak Motornya, Psikolog: Perlu Pembinaan Khusus

Stephen, salah satu warga yang ikut dalam proses pengejaran pelaku mengatakan, saat kedua pegawai PLN berteriak adanya pelaku pencurian kabel PLN. Lantas dia bersama kedua pegawai PLN itu mengejar pelaku.

Sambil berlari dirinya berteriak maling agar warga lainnya mendengarnya, sehingga membantu menangkap pencuri kabel PLN itu.

Baca juga: Jokowi-Ma’ruf Amin Didukung Relawan Pengusaha Muda Nasional

“Pelaku akhirnya berhasil ditangkap pelaku di Indomaret deket pasar. Sempat dipukulin sama warga, dia pasrah, dia diam aja. Pelaku diikat tangannya dan dipegangin sama warga dan petugas PLN. Sampai polisi datang,” jelas Stephen.

Atas perbuatannya, pelaku bisa dikenakan Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan dengan hukuman maksimal lima tahun penjara.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here