Denpasar, Kilasindo – Meskipun saat ini masih ada empat kabupaten/kota yang masuk zona merah di Bali, tetapi bupati/wali kota di Pulau Dewata ini sepakat untuk menerapkan Protokol Tatanan Kehidupan Era Baru yang akan mulai pada Kamis (9/7/2020) besok. Bahkan, Forkompinda Provinsi Bali juga mendukung kebijakan tersebut.
Kesepakan tersebut terungkap dalam rapat Gugus Tugas Percepatan Penanganan (GTPP) COVID-19 Provinsi Bali yang dipimpin Gubernur Wayan Koster di Gedung Gajah, Jaya Sabha, Denpasar, Selasa (7/7/2020). Rapat ini juga dihadiri Pangdam IX Udayana, Wakapolda Bali, Wagub Bali, Bupati/Walikota, Sekdaprov Bali, Danlanud, Danlanal, Danrem serta pimpinan OPD terkait.
Gubernur Bali Wayan Koster mengatakan berdasarkan hasil rapat pada 10 Juni 2020, bupati/wali kota se-Bali secara bersama-sama telah menerapkan Tatanan Kehidupan Era Baru. Hasil rapat itu telah ditindaklanjuti Gubernur dengan mempersiapkan sejumlah tahapan dan hal-hal yang berkaitan dengan pelaksanaan Tatanan Kehidupan Era Baru tersebut.
Koster mengakui saat ini masih ada empat kabupaten/kota di Bali yang masuk zona merah. Idealnya hanya zona hijau dan kuning yang dibuka. “Karena kita mau bareng (membuka diri) harus dilakukan ekstrakeras untuk menangani empat kabupaten/kota agar terjadi perbaikan kondisi di wilayah tersebut,” ujarnya.
Untuk itu, Koster meminta jajaran GTPP COVID-19 Provinsi Bali menaruh perhatian pada tiga klaster penyebaran, yakni pasar tradisional, keluarga, dan masyarakat. Dia juga meminta bupati/wali kota fokus pada pengelola pasar tradisional, desa adat, dan kelurahan sebagai ujung tombak penanganan COVID-19 saat ini.
Sebagai langkah pencegahan, Koster meminta pasar tradisional yang diizinkan beroperasi hanya pasar yang sudah menerapkan protokol Tatanan Kehidupan Era Baru secara ketat. Selain itu, desa adat juga harus menerapkan perarem yang mengatur protokol Tatanan Kehidupan Era Baru.
“Dari 1.493 desa adat, sebanyak 1.443 desa adat sudah menyelesaikan peraremnya. Kita harapkan besok semua selesai sehingga mulai tanggal 9 Juli desa adat serentak menerapkan perarem penanganan COVID-19,” ujarnya.
Mantan anggota DPR RI ini mengatakan dampak pandemi COVID-19 sudah cukup lama tanpa ada kepastian kapan akan berakhir. Itu sebabnya, pemerintah perlu bersikap untuk menghidupkan kembali aktivitas perekonomian di Bali yang terpukul, karena terhentinya sektor pariwisata.
“Jika ini kita biarkan, bisa menimbulkan masalah sosial baru dan muncul kerawanan di dalamnya,” terang Koster.
Sebelumnya, Gubernur Bali mengeluarkan Surat Edaran Nomor 3355 Tahun 2020 tentang Protokol Tatanan Kehidupan Era Baru. “Kalau mau dipertajam, diperdetail, silakan bupati/wali kota mengeluarkan kebijakan sesuai dengan kondisi di wilayahnya,” kata Koster.
Dia juga meminta bupati/wali kota melakukan sosialisasi secara masif dan simulasi penerapan Protokol Tatanan Kehidupan Era Baru. Satgas Gotong Royong Desa Adat dan relawan desa/kelurahan juga diminta diaktifkan kembali. Bupati/wali kota agar membentuk Komite Pengawas Pelaksanaan Protokol Tatanan Kehidupan Era Baru.
Rapat GTPP COVID-19 Provinsi Bali sepat memulai Tatanan Kehidupan Era Baru pada 9 Juli 2020. Namun, Gubernur Koster meminta pelaksanaannya harus dilakukan dengan prinsip kehati-hatian. Di antaranya, dengan memohon doa restu di Pura Besakih yang telah dilaksanakan beberapa hari lalu. Selain itu, perhatian terhadap tenaga medis harus terus dilakukan dan rapid test di wilayah yang harus dituntaskan. “Saya berharap ini betul-betul dilaksanakan,” pintanya.
Koster juga meminta kegiatan-kegiatan yang menimbulkan kerumunan dan susah dikontrol agar dihindari dulu. Jika protokol bisa dilaksanakan dengan baik, baru ditingkatkan. “Prinsipnya bertahap, selektif, dan terbatas,” tegasnya. (Sir)