Beranda Daerah Polisi Imbau Warga Bekasi Waspada Investasi Bodong GCG Asia

Polisi Imbau Warga Bekasi Waspada Investasi Bodong GCG Asia

Investasi Bodong

Kilasindo.com, Bekasi – Hati-hati jika memilih untuk berinvestasi, karena jika tak teliti maka akan menjadi korban penipuan investasi bodong atau investasi tanpa izin. Hal ini diimbau Kasubag Humas Polres Metro Bekasi Kota, Kompol Erna Ruswing, Selasa (9/4/2019).

Erna mengatakan, salah satu perusahaan yang teridentifikasi melakukan modus investasi bodong itu adalah perusahaan GCG Asia.

“Di Bekasi belum ada korbannya, tapi di wilayah lain sudah ada. Makanya kita imbau waspada agar warga Bekasi antisipasi itu,” ujarnya.

Investasi Bodong Janjikan Bunga Besar

Menurutnya, perusahaan itu tidak terdaftar di Indonesia. Modus yang dibuat perusahaan ini dengan menjanjikan bunga yang tinggi.

Padahal perbankan Indonesia saja hanya berani memberikan bunga tertinggi sebesar 5 persen. Tetapi perusahaan ini berani menjanjikan bunga hingga 22 persen dalam satu bulan.

“Itu merupakan skema money games yang berisiko tinggi (ponzy). Masyarakat harap hati-hati,” kata Erna.

Baca juga: Dana Kompensasi TPST Bantargebang Cair April Ini

Dia mengimbau agar masyarakat jangan terbawa iming-iming soal bunga besar yang diberikan investasi bodong tersebut.

Money games ini sudah lama muncul di sejumlah negara Asia Tenggara dan membuat heboh, karena investor awalnya dapat keuntungan lumayan besar. Masyarakat harus waspada hal ini,” terangnya.

Untuk melancarkan aksinya dan memperdaya calon korbanya, perusahaan ini mencatut nama bank besar yang berbasis di Swiss dan Inggris.

Aksi Pelaku Investasi Bodong

Dalam menjalankan aksinya, para pelaku investasi bodong menjerat korban melalui jejaring sosial dan komunikasi telepon secara acak.

Dalam komunikasi itu, pelaku kemudian membujuk korban untuk melakukan investasi di perusahaan mereka, dengan tawaran bunga besar.

Baca juga: Pemkot Bekasi Sediakan Mudik Gratis dari Kemenhub-Dishub Jabar

Kemudian perusahaan meminta korban yang telah berinvestasi untuk menjaring investor lain, untuk meningkatkan kelipatan keuntungan yang diperoleh korban.

Setelah uang terkumpul banyak, perusahan itu kabur dan membawa lari uang nasabah atau para investor tersebut.

“Bank Dukascopy di Swiss menyatakan perusahaan GCG Asia mencatut logo dan nama untuk menarik investor. Jadi terlihat GCG Asia catut nama bank itu,” imbuhnya.

Selain itu, pihak Financial Conduct Authority (FCA) di Inggris juga mengeluarkan peringatan terkait perusahaan Crypto yang disebut mengklaim perusahaan resmi FCA.

Untuk itu, warning yang diberikan Kepolisian Indonesia ini patut diwaspadai investasi bodong.

“Kami minta semua kalangan untuk berperan aktif untuk mewaspadai praktik kejahatan dengan modus serupa. Ini kasus penipuan bisa dijerat dengan Pasal 172 KHUP,” cetusnya.

Kapolres Metro Bekasi Kota, Kombes Indarto mengatakan, masyarakat Bekasi diimbau untuk tetap bijak dalam berinvestasi, dengan cara mempelajari dan mencari informasi seluas-luasnya tentang perusahaan yang akan dipercayakan untuk berinvestasi tersebut.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here