Kilasindo.com – Akibat saling menantang soal pilpres di Facebook, Subaidi, tukang gigi di Kabupaten Sampang, Jawa Timur, tewas setelah tubuhnya diterjang timah panas pistol rakitan milik Andika, sang pelaku.
Pada Rabu (21/11/2018), korban warga Desa Tamberu Timur, Kecamatan Sokobanah, Kabupaten Sampang, batal mendatangi pasiennya di Desa Sukobanah Laok. Di tengah jalan, dia bertemu pelaku, pria pemilik akun Facebook yang menantang guru korban lewat komentar di status Facebook.
Kemudian keduanya pun terlibat duel. Korban membawa senjata tajam dan pelaku membawa pistol rakitan. Akhir cerita, pelaku menembak dada korban hingga tembus ke punggung. Korban pun tewas.
“Dalam hitungan jam, Polres Sampang berhasil membekuk pelaku,” kata Kabid Humas Polda Jawa Timur, Kombes Frans Barung Mangera, Sabtu (24/11/2018).
Baca juga: KPK Identifikasi Sumber Dana Kasus Suap Meikarta Bupati Bekasi
Sebelumnya, guru korban sempat mengunggah foto dengan memegang senjata tajam. Foto tersebut dilengkapi status yang menantang pendukung salah satu calon presiden. Kemudian status guru korban dibalas oleh akun Facebook atas nama Idris Afandi Afandi yang diduga milik pelaku, dengan komentar bernada siap menghadapi tantangan itu.
Rekan korban sempat mendatangi rumah pelaku untuk mengonfirmasi komentar tersebut. Pelaku membenarkan akun tersebut miliknya, namun bukan dirinya yang menulis komentar soal pilpres di Facebook. “Pelaku mengaku ponselnya telah dijual dan tidak mengetahui siapa yang menulis komentar tersebut,” jelas Barung.
Beberapa hari setelahnya, korban mengunggah video pelaku yang disebutnya ketakutan hingga terkencing-kencing saat didatangi rekannya.
Baca juga: Ini Jadwal SIM Keliling dan Samsat di Jakarta-Bekasi-Tangerang-Depok
Dalam video tersebut, korban juga memberi keterangan akan membunuh pelaku jika bertemu. Pertemuan pun terjadi setelah perang status soal pilpres di Facebook hingga berujung duel pada Rabu (21/11/2018) siang. Pelaku kini mendekam di tahanan Polres Sampang untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
“Pelaku dijerat pasal berlapis tentang pembunuhan yang disengaja dan berencana dengan ancaman hukuman mati atau seumur hidup, atau penjara selama 20 tahun,” ujarnya.