Beranda Daerah Sidak di Bandara Soekarno-Hatta, Wamenaker dan Wamenhub Pastikan Stabilitas Harga Tiket dan...

Sidak di Bandara Soekarno-Hatta, Wamenaker dan Wamenhub Pastikan Stabilitas Harga Tiket dan Hak Pekerja saat Libur Natal

Tangerang, Kilasbekasi.id – Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Immanuel Ebenezer bersama Wakil Menteri Perhubungan (Wamenhub) Komjen Pol (Purn) Suntana melakukan inspeksi mendadak (sidak) di Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten, pada Selasa (24/12) pukul 23.00 WIB.

Sidak dilakukan untuk memastikan kelancaran arus mudik libur Natal, stabilitas harga tiket pesawat dan hak pekerja/buruh saat kerja di hari libur nasional dan cuti bersama 2025.

Dalam sidak tersebut, Wamenaker Noel dan Wamenhub Suntana menanyakan langsung kepada penumpang, petugas cleaning service, dan karyawan maskapai penerbangan Lion Group untuk memastikan harga tiket pesawat tidak mengalami kenaikan. Hal itu sesuai komitmen Presiden Prabowo Subianto untuk mengurangi beban masyarakat selama libur Natal dan Tahun Baru 2024/2025.

Seorang penumpang yang tidak ingin disebut namanya menyatakan, harga tiket yang stabil sangat membantu dirinya untuk bisa berkumpul merayakan Natal tahun ini bersama keluarga.

“Kami berterima kasih kepada pemerintah, khususnya Bapak Presiden Prabowo Subianto, yang telah menjaga stabilitas harga tiket. Ini sangat membantu kami merayakan Natal bersama keluarga,” ungkapnya.

Kedua wamen juga menanyakan petugas cleaning service dan karyawan maskapai penerbangan terkait hak pekerjaan saat bekerja di hari libur. “Kami mendapatkan upah lembur sesuai ketentuan jika bekerja saat libur nasional,” jawab Khairul salah satu petugas.

Serupa dengan Khairul, karyawati maskapai penerbangan Lion Group Amoy Safitri juga menyatakan bahwa perusahaan memberikan hak upah lembur bagi karyawan yang bertugas saat libur nasional.

Wamenaker menegaskan pentingnya perlindungan hak pekerja selama periode libur nasional, terutama bagi mereka yang tetap bekerja agar pelayanan publik tetap berjalan lancar. “Kami pastikan seluruh pekerja mendapatkan haknya, termasuk hak libur atau upah lembur sesuai aturan,” ujar Noel.

Sidak ini menjadi salah satu langkah nyata pemerintah dalam memastikan pelayanan publik yang optimal sekaligus menjaga kesejahteraan masyarakat selama libur Natal dan tahun baru 2025.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here