Beranda Daerah Terkait Kasus Korupsi, MAKI Gugat Dua Pimpinan Kejaksaan di Bali

Terkait Kasus Korupsi, MAKI Gugat Dua Pimpinan Kejaksaan di Bali

Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman. (Ist)

Jakarta, Kilasindo – Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) dan LP3HI mengajukan gugatan praperadilan melawan Kajari Denpasar dan Kajati Bali ke Pengadilan Negeri (PN) Denpasar pada Jumat (14/2/2020). Gugatan ini telah didaftarkan dengan nomor register 1/Pid.Prap/2020/PN.Dps Pengadilan Negeri Denpasar.

MAKI dan LP3HI menggugat Kajari Denpasar dan Kajati Bali, karena telah menghentikan penuntutan kasus dugaan tindak pidana korupsi dana hibah pengadaan perjalanan ziarah Wali Songo dan pengadaan pakaian dari Pemerintah Kota Denpasar Tahun Anggaran 2016 sebesar Rp 200 juta kepada Yayasan Al-Ma’ruf Denpasar.

Korupsi tersebut diduga dilakukan oleh H. Miftah Aulawi Noor, pengurus Yayasan Al-Ma’ruf Denpasar, yang dibantu oleh H. Mohamad Saifudin selaku pembina Yayasan Al-Ma’ruf Denpasar, dan Supeni Mayangsari alias Ibu Jero.

“Perkara ini awalnya disidik oleh Poltabes Denpasar dan telah dilimpahkan ke Kejari Denpasar. Juga telah dinyatakan lengkap (P21). Tersangka dan barang bukti telah dilimpahkan tahap kedua ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Denpasar,” kata Koordinator MAKI Boyamin Saiman, Jumat (14/2/2020).

Semestinya, menurut Boyamin, perkara tersebut dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Denpasar. Namun, kemudian dihentikan penuntutan dengan alasan sudah tidak ada kerugian, karena telah dikembalikan kepada kas Pemda Denpasar.

“Alasan penghentian penuntutan tersebut tidak sah dan tidak berdasar hukum. Pasal 4 Undang-Undang Pemberantasan Korupsi menyatakan dengan tegas bahwa pengembalian kerugian negara tidak menghapus tindak pidana korupsi,” tegas Boyamin.

Untuk membatalkan penghentian penuntutan tersebut, kata Boyamin, pihaknya menggugat praperadilan di PN Denpasar. “Besok (Jumat, 14 Februari 2020) adalah sidang dengan agenda pembuktian,” ungkap Boyamin. (SIR)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here